BISNISNEWS.COM – Di penghujung tahun 2022, pemerintah membuat kejutan dan sekaligus kegaduhan.
Dengan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Cipta Kerja yang kontroversial.
Yang menuai banyak kritik dari berbagai kalangan masyarakat yang menolak PERPPU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Klik konten lebih lengkap di sini: Setujui PERPPU yang Lecehkan Konstitusi, Rakyat Wajib Memberi Sanksi kepada Partai Politik
Artikel dikutip dari media Apakabarnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.***