BISNISNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo membantah dirinya pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang dibawa anaknya, Mario Dandy Satrio, saat melakukan tindak kekerasan.
Kepada KPK, Rafael mengaku Rubicon itu telah dijual kepada kakaknya.
“Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael Alun). (Rubicon) Itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pertemuan Jokowi dan Prabowo, AHY Sebut Silaturahmi Antar Pemimpin Bangsa Sebagai Kegiatan yang Baik
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pahala mengatakan KPK awalnya menelusuri identitas pemilik Jeep Rubicon tersebut melalui pelat nomor kendaraan itu.
Namun, penelusuran tersebut membawa tim KPK ke alamat yang terletak di salah satu gang di daerah Mampang, Jakarta Selatan.
“Kami datangi alamat yang kami punya itu. Itu gang di daerah Mampang. Jadi, memang orangnya sudah pergi, tapi itu alamat di dalam gang. Jadi, kami pikir ini tidak mungkin dia punya itu,” katanya.
Baca Juga:
Jelang HUT ke-129, BRI Borong 7 Penghargaan di Ajang Top 100 CEO & The 200 Leader Future Forum 2024
Baca juga: Rafael Alun minta maaf kepada keluarga David Ozora
Dia mengatakan Rafael mengaku membeli mobil tersebut dari pemilik yang namanya tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rubicon itu dan menjualnya kepada sang kakak.
“Jadi, dari yang di gang, lantas dia beli. (Lalu) Dia jual lagi ke kakaknya. ”
“Jadi, kami bilang, ‘ya sudah kasih unjuk saja dokumennya’. Nanti dia akan bawakan, itu yang Rubicon,” jelasnya.
Baca Juga:
Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Jatim, Melalui Pendampingan BRI
Terkait motor gede (moge) Harley Davidson, KPK tidak bisa menelusuri asal usul kendaraan tersebut karena tidak ada pelat nomor.
“Yang Harley Davidson, karena nggak ada pelat nomornya, kami juga nggak bisa cari kemana-mana,” imbuh Pahala.
KPK memanggil Rafael Alun untuk klarifikasi terkait ketidaksesuaian antara profil harta kekayaan miliknya hingga Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael menjalani klarifikasi selama 8,5 jam oleh penyidik KPK.
Baca juga: KPK terjunkan tim periksa aset tanah Rafael Alun Trisambodo
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.
Saat melakukan tindak pidana kekerasan, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.