BRI Patuhi Regulasi, Nonaktifkan Rekening Dormant Demi Keamanan Nasabah dan Sistem Keuangan

Langkah BRI Dukung Kebijakan Regulator Lindungi Nasabah dari Penyalahgunaan Rekening Pasif untuk Kejahatan Keuangan

- Pewarta

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bank Rakyat Indonesia. (Dok. BRI)

Gedung Bank Rakyat Indonesia. (Dok. BRI)

Di tengah meningkatnya modus kejahatan keuangan, perbankan nasional bergerak cepat. Salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

BRI berkomitmen penuh mematuhi kebijakan regulator. Hal ini disampaikan terkait penghentian sementara rekening dormant. Langkah ini diambil untuk melindungi sistem keuangan nasional.

Rekening Pasif Rawan Jadi Modus Kejahatan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasannya. Hasil analisis PPATK menunjukkan, banyak rekening pasif digunakan untuk tindak pidana.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekening tersebut kerap digunakan dalam kejahatan pencucian uang. Beberapa modus yang ditemukan adalah judi daring, penipuan, hingga narkotika. PPATK menegaskan dana nasabah di rekening dormant tetap aman.

Penghentian sementara rekening dormant untuk mencegah kejahatan. Langkah ini dilakukan agar tidak ada reaktivasi massal untuk menampung dana ilegal.

Jaga Keamanan, BRI Terapkan Aturan Regulator

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menggarisbawahi komitmen BRI. Pihaknya mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan regulator.

“BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator,” kata Hendy. Komitmen ini dilakukan demi melindungi sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan.

Penghentian sementara rekening pasif ini juga menjadi edukasi bagi nasabah. BRI terus mengedukasi nasabah agar menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman.

Nasabah Diharap Aktif, BRI Jamin Dana Tetap Aman

Hendy memastikan, dana nasabah di rekening dormant tetap aman. Penghentian sementara bukan berarti dana nasabah hilang.

Ia juga mengimbau nasabah untuk aktif bertransaksi. Nasabah juga diharapkan terus memonitor rekening miliknya.

“Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak,” pesan Hendy. Hal ini penting agar nasabah bisa menerima notifikasi dari bank.

Berita Terkait

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia
Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Hadirkan Solusi Sanitasi Modern dan Energi Terbarukan
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar
Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Awards 2025
Patriot Bond Rp50 Triliun: Strategi Danantara Biayai Energi Terbarukan Indonesia
Keputusan RUALB PROPAMI Dinilai Strategis untuk Adaptasi Industri Pasar Modal
Bank Jakarta Hadirkan Dukungan Tabungan bagi Finalis dan Pemenang Abang None 2025
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 16:43 WIB

Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Hadirkan Solusi Sanitasi Modern dan Energi Terbarukan

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:48 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Awards 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Patriot Bond Rp50 Triliun: Strategi Danantara Biayai Energi Terbarukan Indonesia

Berita Terbaru