Alasan Pemerintah ‘Menyesatkan’, Mestinya Kenaikan Harga BBM Wajib Batal

- Pewarta

Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Jokowi. (Instagram.com/@srii_mulyanii.official)

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Jokowi. (Instagram.com/@srii_mulyanii.official)

BISNIS NEWS – Akhir-akhir ini, beberapa pejabat negara gencar memberi pernyataan senada dan seirama, orkestrasi.

Yang intinya mengatakan, subsidi BBM saat ini sudah memberatkan keuangan negara, memberatkan APBN.

Mereka kompak mengatakan, subsidi BBM mencapai Rp502 triliun.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan yang seperti propaganda tersebut intinya menyiratkan kenaikan harga BBM sulit dihindari.

Yang dimaksud BBM tentu saja pertalite, atau mungkin juga LPG 3kg?

Sri Mulyani mengatakan, tidak semua kenaikan harga bisa ditahan pemerintah.

Erick Thohir mengungkapkan kepada publik, pemerintah sedang menghitung ulang subsidi BBM, agar APBN tidak jebol.

Bahlil Lahadalia bahkan lebih tegas lagi, minta masyarakat siap-siap harga BBM naik.

Salah satu alasan yang selalu dikemukakan kepada publik adalah nilai subsidi BBM di dalam APBN 2022 sudah sangat besar, mencapai Rp502 triliun, dikhawatirkan APBN jebol.

Pertanyaannya adalah, bagaimana kalau alasan untuk menaikkan harga BBM tersebut tidak benar?

Bagaimana kalau subsidi BBM di dalam APBN tidak sebesar yang dipropagandakan? Bagaimana kalau subsidi BBM untuk tahun 2022 tidak sebesar Rp502 triliun?

Sebagai konsekuensi logis, kalau sebuah kebijakan diambil berdasarkan alasan yang terbukti tidak benar, maka seharusnya wajib batal.

Artinya, kalau nilai subsidi BBM sebesar Rp502 triliun seperti yang digembar-gemborkan (alias dipropagandakan) terbukti tidak benar, maka semua upaya menaikkan harga BBM otomatis harus dihentikan?

Faktanya, menurut UU APBN No 6 Tahun 2021 tentang APBN TA 2022, anggaran subsidi untuk tahun anggaran 2022 hanya Rp206,96 triliun.

Di mana subsidi energi (terdiri dari BBM, LPG 3kg dan listrik) hanya Rp134,03 triliun.

Artinya, pernyataan bahwa subsidi BBM sebesar Rp502 triliun untuk tahun anggaran 2022 adalah tidak benar, atau menyesatkan informasi publik.

Bahkan, menurut realisasi APBN sampai dengan Juni 2022, yang dipublikasi di dalam “APBN Kita” oleh Kementerian Keuangan, realisasi subsidi energi hanya Rp75,59 triliun.

Realisasi subsidi energi tersebut terdiri dari realisasi subsidi BBM dan LPG 3kg sebesar Rp54,31 triliun dan realisasi subsidi listrik sebesar Rp21,27 triliun.

Kalau DPR masih berdaulat, masih berfungsi sesuai amanat konstitusi, seharusnya DPR memanggil semua menteri.

Terutama yang menyuarakan informasi subsidi BBM sebesar Rp502 triliun, yang ternyata tidak benar, bertentangan dengan fakta UU APBN maupun realisasi APBN hingga 2022.

Mereka wajib dipanggil untuk dimintakan pertanggungjawabannya atas informasi yang tidak sesuai fakta.

Kalau terbukti bahwa semua informasi tersebut ternyata menyesatkan, hanya semata untuk menaikkan harga BBM, yang mana dapat membuat masyarakat banyak bertambah susah dan menderita.

Maka DPR wajib mempertimbangkan untuk mengusulkan kepada Presiden memberhentikan para pejabat menteri tersebut.

Semoga DPR masih berdaulat, masih merdeka, dan dapat menjaga agar masyarakat terbebas dari segala informasi yang tidak benar.

Opini: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Buat yang hobby berbagi tulisan artikel atau opini (pendapat, pandangan dan tanggapan) ayo menulis, artikel dapat dikirim lewat WhatsApp ke: 0855-7777888.

Berita Terkait

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia
Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Hadirkan Solusi Sanitasi Modern dan Energi Terbarukan
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar
Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Awards 2025
Patriot Bond Rp50 Triliun: Strategi Danantara Biayai Energi Terbarukan Indonesia
Keputusan RUALB PROPAMI Dinilai Strategis untuk Adaptasi Industri Pasar Modal
Bank Jakarta Hadirkan Dukungan Tabungan bagi Finalis dan Pemenang Abang None 2025
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 16:43 WIB

Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Hadirkan Solusi Sanitasi Modern dan Energi Terbarukan

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:48 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Awards 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Patriot Bond Rp50 Triliun: Strategi Danantara Biayai Energi Terbarukan Indonesia

Berita Terbaru