Alasan Pelaksanaan APBN (Diduga) Melanggar Konstitusi, Masihkah Bisa Ditoleransi?

- Pewarta

Rabu, 8 Maret 2023 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Pexels.com/ahsanjaya)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Pexels.com/ahsanjaya)

Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

BISNISNEWS.COM – Bab VIII , Hak Keuangan, Pasal 23, ayat (1), Undang-Undang Dasar menyatakan:

(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar perintah konstitusi ini, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2022 ditetapkan dengan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Baca konten lebih lanjut di sini: Alasan Pelaksanaan APBN (Diduga) Melanggar Konstitusi, Masihkah Bisa Ditoleransi?

Artikel ini dikutip dari media online Apakabarnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Bisnisnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia
Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Hadirkan Solusi Sanitasi Modern dan Energi Terbarukan
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar
Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Awards 2025
Patriot Bond Rp50 Triliun: Strategi Danantara Biayai Energi Terbarukan Indonesia
Keputusan RUALB PROPAMI Dinilai Strategis untuk Adaptasi Industri Pasar Modal
Bank Jakarta Hadirkan Dukungan Tabungan bagi Finalis dan Pemenang Abang None 2025
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 16:43 WIB

Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Hadirkan Solusi Sanitasi Modern dan Energi Terbarukan

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:48 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Awards 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Patriot Bond Rp50 Triliun: Strategi Danantara Biayai Energi Terbarukan Indonesia

Berita Terbaru