Lawan Oligarki, Negeri Ini Harus Kembali di Tangan Rakyat Sebagai Pemilik Negara yang Sah

- Pewarta

Jumat, 8 Juli 2022 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Dok. beta.dpd.go.id)

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Dok. beta.dpd.go.id)

BISNIS NEWS – Mahkamah Konstitusi jumawa dan sukses menggagalkan upaya untuk mengubah Presidential Threshold 20 %.

Belasan gugatan dikalahkan dengan narasi berbeda tetapi substansi sama yaitu pihak tidak kompeten atau tidak memiliki legal standing.

Menurut MK yang berhak menggugat hanya partai politik atau gabungan partai politik.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan MK tidak independen dan menjadi pelayan kekuasaan telah terbaca sejak MK berhasil memenangkan Jokowi dalam gugatan Pilpres 2019.

Kemudian MK putuskan UU Covid 19 UU No 2 tahun 2020 untuk diberi kesempatan 2 tahun.

Begitu juga dengan UU Cipta Kerja yang sudah jelas bertentangan dengan Konstitusi ternyata masih diberi waktu hingga 2 tahun juga. MK menjadi Majelis Kompromistis.

Semua gugatan Presidential Threshold dibabat habis. Meskipun demikian gugatan terhadap Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 terus berlanjut.

Setelah terakhir gugatan DPD RI tidak diterima dengan alasan tidak memiliki legal standing, maka berikut adalah kegagalan dari PBB.

Padahal Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dikenal sebagai ahli hukum tatanegara yang biasa memenangkan perkara.

Kini masuk gugatan lagi dari partai politik PKS. Ketika masuk pada substansi persoalan ketidakadilan PT 20 % yang merugikan hak konstitusionalnya.

Serta hanya menguntungkan segelintir kelompok politik, maka MK betul-betul diuji akan obyektivitas pemeriksaannya.

Rakyat melakukan penilaian apakah MK memang sebuah lembaga Peradilan atau lembaga politik.

Jika MK tidak lain adalah lembaga politik yang berbaju hukum maka perlu evaluasi tentang keberadaannya. MK patut didesak untuk segera dibubarkan.

Jika saja gugatan PKS diterima dan dikabulkan baik seutuhnya atau sebagian, maka MK tidak lagi klise memutuskan. Bisa tiga kemungkinan, yaitu :

Pertama, mengabulkan gugatan PT menjadi 0 % ini artinya MK kalah atau mengalah.

Menyadari perasaan keadilan masyarakat yang sulit untuk dibendung. Apalagi Ketua MK kini mesti diganti berdasarkan Putusan MK pula.

Kedua, seperti biasa MK yang ambigu dan tidak bisa lepas dari kendali kekuasaan oligarki.

Maka keterpaksaan menerima PT 0 % akan diikuti dengan syarat ditunda keberlakuan PT 0 % tersebut untuk Pemilu 2029. Alasannya adalah waktu Pilpres 2024 yang sebentar lagi.

Ketiga, bisa terjadi pengurangan dari PT 20 % menjadi 10 % atau lebih kecil. Ini bila ada itikad baik untuk “win win solution” sebagai bentuk kepedulian pada kuatnya aspirasi yang menggugat PT 20 %.

Bila putusan ini yang diambil, maka akan terjadi perubahan pada konfigurasi dari koalisi partai politik saat ini.

Gagalnya PBB membuat Yusril berang, ia menyebut penolakan MK atas gugatan PT 20 % sebagai tragedi demokrasi, menurutnya MK bukan pengawal dari konstitusi tetapi “the guardian of oligarchy”.

Jadi teringat dulu saat Yusril berada di belakang MK saat memenangkan Jokowi. Ini kan rezim nya Jokowi yang oligarki itu, pak. Syukurlah kalau kini pak Yusril sudah sadar dan tobat.

Kita rindu ucapan Pak Yusril “Presiden itu..orangnya goblok, tetapi segoblok-gobloknya dia, dia itu Presiden”.

Setuju pernyataan Yusril Ihza bahwa MK itu bukan pengawal konstitusi tetapi “the guardian of oligarchy” pengawal oligarki.
Dan oligarki itu tidak lain adalah rezimnya Jokowi.

Hebat juga ungkapan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti dari Mekkah :

“Itu karena saya bakal memimpin sebuah gerakan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat atas negara ini.”

“Karena negeri ini harus kembali di tangan rakyat sebagai pemilik negara yang sah. Dan kita tidak boleh dibiarkan oligarki menguasai negeri”.

Lawan oligarki.. merdeka !

Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.***

Berita Terkait

Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp1,08 Triliun
Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd
Soeharto Perpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini, Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR
Indonesia Saat Ini Sedang Tidak Baik-baik Saja, Mantan Wapres Ma’ruf Amin: Saya Kira Kita Semua Tahu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Di Depan Jokowi, Prabowo Subianto: Kalau Saya Kecewakan Kepercayaan Rakyat, Saya Malu Maju Lagi
Pertemuan Jokowi dan Prabowo, AHY Sebut Silaturahmi Antar Pemimpin Bangsa Sebagai Kegiatan yang Baik
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp1,08 Triliun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:46 WIB

Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:54 WIB

Soeharto Perpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini, Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR

Senin, 21 April 2025 - 13:56 WIB

Indonesia Saat Ini Sedang Tidak Baik-baik Saja, Mantan Wapres Ma’ruf Amin: Saya Kira Kita Semua Tahu

Sabtu, 19 April 2025 - 09:56 WIB

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru