BISNISNEWS.COM – PT. Citra Abadi Mandiri (Sedayu City) diminta segera menuntaskan proses pembebasan tanah milik warga, yakni almarhum Budi Suyono.
Tanah tersebut berada di wilayah lokasi izin prinsip lokasi perumahaan yang tengah dikembangkan perusahaan PT. Citra Abadi Mandiri (Sedayu City)
Lokasi tanah tersebut berada di Kampung Pegangsaan II Kel. Rawaterate, Kec. Cakung Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diduga dia hanya mendapat laporan bahwa sertifikat atas nama Budi Suyono, palsu,” kata kuasa hukum almarhum Budi Suyono, Drs. Hasan Basri SH, MH dalam keteranganya kepada awak media di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
“Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan membantah perusahaannya PT. Citra Abadi Mandiri menyerobot lahan milik almarhum Budi Suyono yang sudah bersertifikat hak milik (SHM N0.60/Rawaterate),” imbuhnya.
Bersama Chepi Rasyid, SH satu timnya, Hasan Basri menemui Aguan di kantor Yayasan Buddha Tzu Chi, di Kawasan Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Berawal dari Karyawan Minimarket, Toko Ini Berkembang Pesat Berkat Kemitraan dengan AgenBRILink
Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%
KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif
Dalam pertemuan itu, kata Hasan Basri, pihak Aguan membantah bahwa perusahaannya yang tengah mengembangkan kawasan perumahan elit Sedayu City di Kelapa Gading, Kel. Rawaterate, Kec. Cakung Jakarta Timur menyerobot lahan milik orang lain.
Menurut Hasan Basri, bahwa Aguan klaim kepemilikan lahan Budi Suyono tidak bisa dibenarkan, karena menurut Aguan sertifikat yang dimiliki keluarga almarhum Budi Suyono adalah palsu.
“Terjadilah sertifikat telah dimatikan berdasarkan surat keterangan hilang yang dibuat oleh orang lain, lalu BPN menerbitkan dua sertifikat pengganti atas nama PT. CAM,” papar Hasan Basri.
Sejatinya, lanjut Hasan Basri, melalui pengecekan sertifikat yang dilakukan Budi Suyono ke BPN Jakarta Timur.
Baca Juga:
Alexandra Askandar: Pionir ESG dalam Dunia Perbankan Indonesia
Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai Best CEO, BRI Raih 3 Penghargaan dalam TOP BUMN Awards 2024
Dengan penjelasan surat No. 270/8.31.75/II/2018 tertanggal 5 Februari 2018 yang intinya BPN menyatakan bahwa sertifikat kliennya itu adalah asli.
Hasan Basri memaparkan, dengan berdasarkan surat BPN Jakarta Timur tersebut, alm. Budi Suyono menggugat BPN Jakarta Timur dan turut tergugat PT. CAM ke PTUN Jakarta.
Proses dan hasil dari gugatan tersebut Budi Suyono menang 4 kali hingga PK (inkrah).
Hasil amar putusan pengadilan, memerintahkan BPN mencabut dan membatalkan dua sertifikat milik PT.CAM yang di terbitkan di atas sertifikat tanah Budi Suyono.
Mencari Penyelesaian
Terkait klaim sertifikat ini, Hasan Basri dan Cepy Rasyid menyebut pertemuannya dengan Aguan adalah awal yang bagus.
“Pada prinsipnya kita hanya mencari penyelesaian, bukan mau menciptakan masalah baru,” ujar Chepi Rasyid.
Untuk mencari titik temu, dikatan Hasan Basri, pihaknya akan membawa semua bukti hingga putusan Mahkamah Agung terkait kebenaran sertifikat yang dimiliki kliennya, Budi Suyono.
“Kami percaya Bapak Sugianto Kusuma, tentu tidak mau mengotori reputasi perusahaannya yang sudah terjaga baik selama ini.”
“Hanya karena menguasai tanah yang bukan haknya berdasarkan informasi yang tidak diyakini kebenarannya dari bawahannya,” ucap Hasan Basri.
“Apalagi Bapak Aguan adalah pribadi baik yang mendirikan Yayasan Buddha Tzu Chi, yang menganut prinsip memberi bantuan dengan cinta kasih,” tambahnya.
Hasan Basri menyampaikan bahwa masalah persengketaan tanah telah menjadi atensi khusus dari Presiden Jokowi.
“Sehingga segala persoalan atas kasus tanah, termasuk milik klien saya di Rawaterate, harus segera diselesaikan.”
“Dan ini sejalan dengan komitmen Bapak Menteri Kepala ATR/BPN Hadi Tjahjanto di mana hak-hak yang menjadi pemilik lahan harus diselesaikan,” ujar Hasan Basri menutup percakapan.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Bisnisnews.com, semoga bermanfaat.