Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI, Bogor, Bekasi, dan Bandung Selasa, 22 Maret 2022

- Pewarta

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. (Dok. Banny Rachman)

SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. (Dok. Banny Rachman)

BISNSI NEWS – Bagi masyarakat DKI Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) nya bakal segera habis, hari ini Selasa 22 Maret 2022 bisa melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Adapun lokasi mobil SIM Keliling yang biasanya dioperasikan di kawasan Jakarta Pusat, ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kemudian satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang tinggal di wilayah Jakarta Barat dapat datang ke mobil SIM yang ada di Citraland Mall atau LTC Glodok.

Selanjutnya, mobil SIM Keliling terakhir terdapat di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan keseluruhan mobil SIM Keliling yaitu, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sedangkan, warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya akan segera habis.

Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Berita Terkait

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
Jaga Harga, Bulog Gandeng Pemda Perketat Distribusi Beras SPHP di Daerah
Prabowo: Tidak Ada Ruang untuk Pengusaha Curang di Ekonomi Rakyat
Satgas Polri Temukan Cacat Mutu di Beras Premium, Ini Reaksi Wilmar Group
Akhmad Munir Usung PWI Bersatu dan Berdaya Saing di Era Digital
Sinarmas Sekuritas dan Valbury Terseret Skema Korupsi Dana Pensiun Taspen
KPK Cegat Skandal Energi: PPT ET Jadi Arena Korupsi Modal Patungan
Harta Prabowo Bikin Heboh, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:10 WIB

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Jaga Harga, Bulog Gandeng Pemda Perketat Distribusi Beras SPHP di Daerah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Prabowo: Tidak Ada Ruang untuk Pengusaha Curang di Ekonomi Rakyat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Satgas Polri Temukan Cacat Mutu di Beras Premium, Ini Reaksi Wilmar Group

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Akhmad Munir Usung PWI Bersatu dan Berdaya Saing di Era Digital

Berita Terbaru

logo

Press Release

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB