BISNSI NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini.
“Progressnya itu sudah 30 orang saksi. Ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen sudah sekitar 650,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.
Adapun 10 tempat yang digeledah di antaranya merupakan kantor tiga orang tersangka swasta, rumah tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag.
Untuk lokasi berada di Batam, Medan, dan Surabaya.
Selain itu, Febrie mengungkapkan Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen.
Baca Juga:
Kelola Persediaan dan Stock Opname dengan Software Akuntansi Kledo
Aplikasi “Nihao China” Dilansir sebagai Solusi Terpadu bagi Wisatawan Internasional
Xinhua Silk Road: Hainan FTP Berkomitmen Terus Mengoptimalkan Iklim Usaha
Penyidik juga sudah berdiskusi untuk menghitung kerugian negara dengan auditor BPKP.
“Kemajuan yang paling baik saya lihat, kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan auditor, dan langsung dipimpin Kepala BPKP,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Ketiga tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga:
Ulang Tahun ke-9, JULO Telah Salurkan 27 Triliun untuk Modal Usaha hingga Pendidikan
Vantage Raih Dua Nominasi di Vietnam dan Inggris dalam Ajang Finance Magnates Awards 2025
SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.













