SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK: Pemanggilan Ulang Menteri UMKM soal Surat Istri Masih Terbuka Heboh! Putri Haji Isam Masuk Bisnis KFC, Siap Saingi Ayahnya? Tantangan Baru BRICS: Ketidakhadiran Xi Jinping di Tengah Tekanan AS Dagangan Politik Luar Negeri Prabowo–Anwar: Dagang, Investasi, dan Kecaman ke Israel Adena Coffee Jadi Penerima Pertama Skema Blended Finance DBS Indonesia
Ekonomi | Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:16 WIB
BISNISNEWS.COM – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan…
WhatsApp us