Surati Menkeu Kaharudin Ongko Nyatakan akan Beriktikad Baik, Kooperatif dan Berkomitmen

- Pewarta

Kamis, 9 Juni 2022 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie (Dok. Firma Hukum Imran Ganie & Partners)

Kuasa Hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie (Dok. Firma Hukum Imran Ganie & Partners)

BISNIS NEWS – Kaharudin Ongko yang merupakan obligor BLBI melalui kuasa hukumnya Firma Hukum Imran Ganie & Partners surati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kuasa Hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie (Imran) menyampaikan bahwa dalam surat itu Kaharudin Ongko bermaksud tetap akan beriktikad baik, kooperatif dan berkomitmen.

Untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap oleh Pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alih-alih tidak menjalankan kewajibannya sebagai obligor, klien kami telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai.”

“Dan juga berupa penyerahan aset-aset yang telah dinilai oleh klien kami yang seharusnya saat ini telah mencapai ± 4 Triliun Rupiah.”

“Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan Pemerintah untuk mencari titik temu” ujar Imran dalam keterangannya, Kamis, 9 Juni 2022.

Imran menambahkan, dengan mengirim surat kepada Menteri Keuangan, salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

“Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan,” tegas Imran.

Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dan bukan sekedar mencapai keadilan prosedural tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.***

Berita Terkait

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia
Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Hadirkan Solusi Sanitasi Modern dan Energi Terbarukan
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar
Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Awards 2025
Patriot Bond Rp50 Triliun: Strategi Danantara Biayai Energi Terbarukan Indonesia
Keputusan RUALB PROPAMI Dinilai Strategis untuk Adaptasi Industri Pasar Modal
Bank Jakarta Hadirkan Dukungan Tabungan bagi Finalis dan Pemenang Abang None 2025
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 16:43 WIB

Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Hadirkan Solusi Sanitasi Modern dan Energi Terbarukan

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:48 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Awards 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Patriot Bond Rp50 Triliun: Strategi Danantara Biayai Energi Terbarukan Indonesia

Berita Terbaru