BISNIS NEWS – Kaharudin Ongko yang merupakan obligor BLBI melalui kuasa hukumnya Firma Hukum Imran Ganie & Partners surati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kuasa Hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie (Imran) menyampaikan bahwa dalam surat itu Kaharudin Ongko bermaksud tetap akan beriktikad baik, kooperatif dan berkomitmen.
Untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap oleh Pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alih-alih tidak menjalankan kewajibannya sebagai obligor, klien kami telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai.”
“Dan juga berupa penyerahan aset-aset yang telah dinilai oleh klien kami yang seharusnya saat ini telah mencapai ± 4 Triliun Rupiah.”
“Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan Pemerintah untuk mencari titik temu” ujar Imran dalam keterangannya, Kamis, 9 Juni 2022.
Imran menambahkan, dengan mengirim surat kepada Menteri Keuangan, salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.
Baca Juga:
Kelola Persediaan dan Stock Opname dengan Software Akuntansi Kledo
Aplikasi “Nihao China” Dilansir sebagai Solusi Terpadu bagi Wisatawan Internasional
Xinhua Silk Road: Hainan FTP Berkomitmen Terus Mengoptimalkan Iklim Usaha
“Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan,” tegas Imran.
Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dan bukan sekedar mencapai keadilan prosedural tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.***












