Siapa yang Halangi Revisi UU Migas, Menteri Jokowi atau SKK migas dan DPR yang Bermain?

- Pewarta

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keberadaan UU tidak lagi kuat untuk mengatur migas. (Dok. Esdm.go.id)

Keberadaan UU tidak lagi kuat untuk mengatur migas. (Dok. Esdm.go.id)

BISNIS NEWS – Mengapa UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi perlu segera di revisi?

UU ini biang kerok jatuhnya produksi minyak, dan menurunnya pendapatan negara dari minyak. Bagaimana bisa demikian?

Pertama, Keberadaan UU tidak lagi kuat untuk mengatur migas. UU ini telah beberapa kali mengalami pengujian di MK, yang mengakibatkan perubahan mendasar dari isi dan struktur kelembagaan yang diatur dalam UU migas.

Presiden SBY kala itu mensiasati putusan MK secara tidak tepat mengakibatkan konflik kelembagaan di migas parah dan berkepanjangan.

Kedua, UU migas menimbulkan aturan yang tidak pasti terkait kelembagaan, kontrak migas, dan konsep penguasaan negara atas migas.

Misalnya UU ini dapat diterjemahkan dalam konsep cost recovery, atau Gross split atau bagi hasil lainnya yang meresahkan pelaku usaha migas.

Ketiga, UU Migas gagal dalam mengatasi konflik antara pemerintahan sendiri, konflik antar lembaga dan konflik antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam sektor migas banyak sekali lembaga pemerintah atau entitas yang terkait pemerintah berebut otoritas dan memperjuangkan kepentingan sendiri sendiri.

Meskipun semuanya tidak mampu bekerja mengangkat produksi migas.

Keempat, UU migas gagal menarik minat pelaku usaha dalam menanamkan modalnya dalam investasi mogas.

Juga gagal dalam menarik minat lembaga keuangan melakukan pembiayaan. Gagal menekan resiko usaha di bidang hulu migas.

Mengapa selama ini UU migas gagal direvisi sesuai aturan pembentukan peraturan perundangan yang berlaku?

1. Ego sektoral dari stake holder migas khususnya lembaga legislasi (banyak fraksi).

2. Adanya politik transaksional dari oknum lembaga legislatif dan eksekutif.

3. Sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah lemah.

4. Pergantian aktor di badan legislatif sesuai dengan periode menjabat ditambah dengan tahapan pembentukan RUU menjadI UU yang begitu panjang.

Pemerintah yang seharusnya pro aktif dalam mendorong revisi UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas malah melempem. Bagaimana ceritanya?

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

1. Tidak adanya kesepakatan mengenai konsep perubahan UU antara anggota legislasi dan pemerintah. Pemerintah kurang inisiatif.

2. Minat dan kepercayaan investor migas menurun dan muncul pandangan hukum di Indonesia mudah diintervensi. BUMN banyak dirugikan, namun BUMN kurang inisiatif.

3. Implementasi antara UU dengan pelaksanaan tidak sesuai. Banyak pihak mengambil untung dari situasi tidak pasti.

4. Keberlanjutan pembahasan RUU menjadi terhambat karena perbadaan pandangan dan kompetensi anggota badan legislatif yang terdahulu dengan yang sedang menjabat.

Gagalnya revisi UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah berakibat :

1. Kontrak-kontrak yang mengacu pada UU Migas seolah-olah memiliki kekebalan terhadap perubahan legislasi yang terjadi di Indonesia sehingga perubahan legislasi yang ada tidak bisa mempengaruhi kontrak-kontrak yang telah terjadi.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

2. Nilai country risk menjadi tinggi dan mempengaruhi nilai investasi dan nilai pengembalian investasi atas resiko dan suku bunga bank.

3. Penyalahgunaan ijin wilayah kerja, pengembangan lapangan migas, dan kecurangan amdal dapat terjadi dengan mudah yang menimbulkan kerugian negara.

4. Masing-masing pemangku kepentingan memperjuangkan kepentingan institusi bahkan jabatan masing masing sehingga berpotensi mengorbankan kepentingan negara yang lebih besar.

Apa yang seharusnya menteri ESDM selaku keading sektor dalam. Sektor migas? Berjuang atas nama pemerintahan Jokowi untuk:

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

1. Menyelesaikan revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang migas secara komprehensif. Sekarang momentum yang pas pada saat harga minyak naik.

2. Memberikan jaminan kepastian berusaha kepada. BUMN migas dan menjamin segala resiko kepada investor yang bekerja sama dengan BUMN agar mereka tidak takut dengan hukum Indonesia.

3. Menyerahkan sektor hulu migas dibawah komando Pertamina dengan dukungan kebijakan, anggaran dan mengusahakan investor yang bonafit untuk bekerja sama dengan Pertamina.

4. Meningkatkan sinergitas dan integritas pemangku kepentingan, melepaskan bisnis pribadi berkaitan dengan jabatan, membantu negara dalam meningkatkan penerimaan negara dari migas membangun stabilitas agar tercipta kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha.

Nah coba ini pak Jokowi bisa bicarakan dengan menteri ESDM, Menhumham, Menkeu, MenBUMN, barangkali mereka masih ada gunanya bagi ketahanan energi nasional ke depan. Mudah mudahan.

Opini: Salamuddin Daeng, Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia. (AEPI).***

Berita Terkait

Beri Kemudahan Perjalanan Ibadah, BRI dan Garuda Indonesia Berkolaborasi Gelar Umrah Travel Fair 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, BRI Terapkan Strategi Pengelolaan Segmen Nasabah Berbasis Piramida
ID COMM Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Awards 2025, Unggul dalam Inovasi Platform Digita
Terkait dengan Rencana Kehadiran Mentan Andi Amran Sulaiman ke Lampung, Ini Respons Para Petani Singkong
Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor, Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara
Coca Cola Case Studies: Pandangan Terhadap AI Masih Skeptis, Coca Cola Malah Memperburuk Situasi!
BRI Pastikan Kemudahan dan Kenyamanan Transaksi Nasabah Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025
Perguruan Tinggi Direkomendasikan Kementerian ESDM untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:49 WIB

Beri Kemudahan Perjalanan Ibadah, BRI dan Garuda Indonesia Berkolaborasi Gelar Umrah Travel Fair 2025

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:55 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, BRI Terapkan Strategi Pengelolaan Segmen Nasabah Berbasis Piramida

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:50 WIB

ID COMM Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Awards 2025, Unggul dalam Inovasi Platform Digita

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:38 WIB

Terkait dengan Rencana Kehadiran Mentan Andi Amran Sulaiman ke Lampung, Ini Respons Para Petani Singkong

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WIB

Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor, Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara

Berita Terbaru