Sebanyak 12 SPBE Terima Surat Teguran, Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE. (Dok. Pertamina.com)

Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE. (Dok. Pertamina.com)

BISNISNEWS.COM – Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE.

Pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

Hal itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan tugas pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyampaikan keterangannya, seperti dikutip dari laman resmi Pertamina.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan.”

Baca artikel lainnya di sini : KPK Hadirkan Anak, Istri, hingga Cucu Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Saksi Sidang Hari Ini

“Jjika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” tegas Mars Ega Legowo.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

Baca artikel lainnya di sini : BMKG Ungkap Alasan Cuaca di Bandung Raya dan Jawa Barat Terasa Panas dan Lebih Kering

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang.”

“Hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,”tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi.

Bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan.

Namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infomaritim.com dan Infotelko.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

Atasi Masalah Makanan Tumpah Saat Pengiriman, Inovasi Kemasan Presisi Jadi Solusi Restoran
Mengapa Sekolah di Indonesia Butuh Teknologi Manajemen Transportasi Real-Time Canggih Sekarang
Perkuat Valuasi Brand Jelang 20 Tahun Berkarya, Whitecyber Amankan Legalitas Merek Nasional
Kelola Persediaan dan Stock Opname dengan Software Akuntansi Kledo
INALUM Tancap Gas Investasi 2026, Perluas Smelter dan Refinery untuk Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional
Tingkatkan Akurasi Kehadiran dengan Software Absensi Karyawan dari HashMicro
Mengapa Cluster Perumahan Butuh Jasa Angkut Sampah?
Begini Cara Cek Harga Bitcoin dengan Mudah

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:22 WIB

Atasi Masalah Makanan Tumpah Saat Pengiriman, Inovasi Kemasan Presisi Jadi Solusi Restoran

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Mengapa Sekolah di Indonesia Butuh Teknologi Manajemen Transportasi Real-Time Canggih Sekarang

Senin, 19 Januari 2026 - 19:13 WIB

Perkuat Valuasi Brand Jelang 20 Tahun Berkarya, Whitecyber Amankan Legalitas Merek Nasional

Senin, 29 Desember 2025 - 09:59 WIB

Kelola Persediaan dan Stock Opname dengan Software Akuntansi Kledo

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:55 WIB

INALUM Tancap Gas Investasi 2026, Perluas Smelter dan Refinery untuk Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru

logo

Press Release

PARA PEMIMPIN TEKNOLOGI GLOBAL LUNCURKAN TRUSTED TECH ALLIANCE

Minggu, 15 Feb 2026 - 03:15 WIB