BISNISNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada temuan Rp1 triliun mengalir ke partai politik(parpol) dari tindak pidana kejahatan lingkungan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.
Ivan Yustiavandana menyampaikan dalam dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Jatim, Melalui Pendampingan BRI
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik,” kata Ivan Yustiavandana.
Baca artikel lainnya di sini: PPATK Serahkan Analisis Transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Transaksi Capai Rp15 Triliun
Selain itu, Ivan Yustiavandana menyebut ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu.
Baca Juga:
Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM di Desa Bululor, Jambon, Ponorogo, Diberdayakan BRI
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
Untuk itu, pihaknya kini sedang menelusuri hal tersebut.
“Ini artinya apa? Artinya dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik.”
“Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik.”
“Ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang,” pungkas Ivan Yustiavandana.
Baca Juga:
Di Hadapan Para Pimpinan Perusahaan AS – ASEAN, Prabowo Subianto Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Menurut Ivan Yustiavandana, PPATK kini tengah berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan.
Sebab, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.
“Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi?”
“Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” kata Ivan Yustiavandana.
Adapun PPATK setidaknya menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi.
Wilayah tertinggi yang dominan terjadi TPPU adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02).***