Jakarta— Persidangan kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8). Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan moril terus mengalir, termasuk dari sosok yang pernah mendampinginya di balik layar.
Permata Warokka, Ex Pimpinan Manajemen Fariz RM, hadir langsung di ruang sidang bersama sejumlah fans untuk menyatakan solidaritas.
“Kehadiran kami hari ini bukan untuk mencampuri proses hukum, tapi untuk menunjukkan bahwa Mas Fariz tidak sendirian. Kami tetap peduli dan ingin yang terbaik untuk beliau,” kata Permata kepada wartawan usai sidang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fariz RM dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini didasarkan pada rekam jejak kasus sebelumnya serta pelanggaran terhadap kebijakan pemberantasan narkotika nasional. Ia didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Meski menghadapi ancaman hukuman berat, dukungan dari orang-orang terdekat terus mengalir. Permata mengakui bahwa ini bukan kali pertama Fariz tersandung kasus serupa, namun ia berharap ada jalan pemulihan yang lebih permanen.
“Kami dulu pernah ikut mendampingi proses rehabilitasi Mas Fariz. Tapi kita tahu, pemulihan itu bukan soal instan. Ini tentang keputusan pribadi dan sistem pendukung yang kuat,” jelas Permata.
Sidang sebelumnya sempat tertunda dua kali. Menanggapi hal itu, Permata menyebutnya sebagai hal yang wajar dalam dunia peradilan.
Baca Juga:
BRI dan Indogrosir Luncurkan Kartu Debit Co-Branding untuk UMKM Modern
Transformasi Digital PHE Jadi Role Model Baru Bagi Industri Migas Indonesia
Satgas Polri Temukan Cacat Mutu di Beras Premium, Ini Reaksi Wilmar Group
“Dari pengalaman sebelumnya, proses seperti ini memang seringkali tidak berjalan mulus. Yang penting semuanya berjalan secara adil dan transparan,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyoroti dampak psikologis yang dirasakan tidak hanya oleh Fariz, tapi juga oleh orang-orang yang pernah dekat dan bekerja bersamanya.
“Menunggu proses hukum seperti ini melelahkan, baik secara fisik maupun mental. Kami sebagai orang yang pernah berada dalam lingkarannya juga ikut merasakan tekanan itu. Kami hanya ingin semuanya cepat selesai dan Mas Fariz bisa memulai lagi dengan tenang,” tutur Permata.
Dengan usia Fariz RM yang kini menginjak 66 tahun, mantan manajernya menilai proses rehabilitasi adalah opsi yang lebih masuk akal dibandingkan hukuman penjara jangka panjang.
Baca Juga:
Holding Ultra Mikro Layani 34,7 Juta Debitur, Dorong Inklusi Keuangan
KPR Subsidi BRI Perkuat Akses Rumah MBR, Tambah Kuota FLPP
Momentum Positif Ekonomi Indonesia 2025: Konsumsi dan PMTB Pacu Pertumbuhan
“Yang kami harapkan bukan sekadar vonis ringan atau berat. Tapi pemulihan yang nyata. mengingat usia sudah tidak lagi muda. Karena dalam konteks narkoba, tidak ada istilah sembuh, yang ada adalah pulih. Itu butuh waktu, dukungan, dan kesadaran penuh,” tegasnya.
Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia yang menelurkan karya-karya abadi seperti Sakura, Barcelona, dan Selangkah ke Seberang. Namun, perjalanan panjang kariernya kini kembali diwarnai dengan tantangan hukum yang serius.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.***