Otoritas Jasa Keuangan Dukung Penyelesaian Terkait Pembiayaan Bermasalah di LPEI Melalui Jalur Hukum

- Pewarta

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Dok. ojk.go.id)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Dok. ojk.go.id)

BISNISNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.

Upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terutama dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

LPEI merupakan Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan.

Sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

Baca artikel lainnya di sini : 6 WNI Diduga Terlibat Perampokan di Hong Kong, Kementerian Luar Negeri Berikan Penjelasan Resmi

LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi

Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman pada Selasa (19/3/2024).

Menurut Agusman, OJK juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI.

Hal itu sesuai dengan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi & bisnis Bisnisnews.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Helloidn.com dan Poinnews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
Jaga Harga, Bulog Gandeng Pemda Perketat Distribusi Beras SPHP di Daerah
Prabowo: Tidak Ada Ruang untuk Pengusaha Curang di Ekonomi Rakyat
Satgas Polri Temukan Cacat Mutu di Beras Premium, Ini Reaksi Wilmar Group
Akhmad Munir Usung PWI Bersatu dan Berdaya Saing di Era Digital
Sinarmas Sekuritas dan Valbury Terseret Skema Korupsi Dana Pensiun Taspen
KPK Cegat Skandal Energi: PPT ET Jadi Arena Korupsi Modal Patungan
Harta Prabowo Bikin Heboh, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:10 WIB

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Jaga Harga, Bulog Gandeng Pemda Perketat Distribusi Beras SPHP di Daerah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Prabowo: Tidak Ada Ruang untuk Pengusaha Curang di Ekonomi Rakyat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Satgas Polri Temukan Cacat Mutu di Beras Premium, Ini Reaksi Wilmar Group

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Akhmad Munir Usung PWI Bersatu dan Berdaya Saing di Era Digital

Berita Terbaru