BISNISNEWS.COM – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi yang juga merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo kembali dipertemukan dengan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Pertemuan keduanya terjadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini Senin 6 November 2023 saat pelaksanaan sidang yang menghadirkan Mario Dandy sebagai saksi.
Momen pertemuan keduanya bermula dari Mario Dandy yang berstatus sebagai saksi sidang kasus gratifikasi Rafael Alun datang lebih awal di ruang persidangan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kembali Digelar, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Siap Bawa Produk Lokal Mendunia
Hadirkan Narasumber Terkemuka Dunia, BRI Microfinance Outlook 2025 Digelar di ICE BSD City
Isi Soundtrack Animasi Pokemon Horizon, Isyana Sarasvati Nagis Peluk Pikachu
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mario Dandy yang sudah menjadi tahanan Kejaksaan terkait kasus penganiayaan berat mengenakan rompi tahanan berwarna merah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tak berselang lama, terdakwa Rafael Alun memasuki ruang sidang dan hendak duduk di kursi dalam ruangan sidang.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Baca Juga:
Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan Indonesia, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Ini Jurus BRI Jaga Kualitas Kreditnya, Berhasil Salurkan Kredit Usaha Rakyar Rp184,98T
Dilansir PMJ News, saat itulah kemudian Mario Dandy menghampiri ayahnya dan memeluknya.
Rafael terlihat memeluk erat anaknya dan mencium wajah putranya yang baru pertama kali bertemu.
Sejak keduanya saling terlibat perkaranya masing-masing di Polda Metro Jaya dan KPK.***