JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan akan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK.
Hal tersebut terkait dengan enanganan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
Langkah ini diambil karena hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menuntut tersangka CSR BI segera diumumkan,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia berharap pelaporan ini mendorong KPK untuk segera menetapkan tersangka dan mempercepat proses hukum.
Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, MAKI telah mengirimkan somasi kepada KPK, meminta agar segera menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Kelola Persediaan dan Stock Opname dengan Software Akuntansi Kledo
Aplikasi “Nihao China” Dilansir sebagai Solusi Terpadu bagi Wisatawan Internasional
Xinhua Silk Road: Hainan FTP Berkomitmen Terus Mengoptimalkan Iklim Usaha
Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan oleh KPK.
KPK Tegaskan Penyidikan Kasus CSR Bank Indonesia Masih Berlangsung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia masih berlangsung.
Ia menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab pada waktunya.
“KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
Baca Juga:
Ulang Tahun ke-9, JULO Telah Salurkan 27 Triliun untuk Modal Usaha hingga Pendidikan
Vantage Raih Dua Nominasi di Vietnam dan Inggris dalam Ajang Finance Magnates Awards 2025
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini.
Termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Selain itu, rumah anggota DPR RI Heri Gunawan juga telah digeledah oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Kasus CSR Bank Indonesia
KPK telah memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, dan berfokus pada proses penganggaran hingga pencairan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait penyaluran dana PSBI,” kata Budi Prasetyo.
KPK menyatakan bahwa penyidikan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka.
Selain Erwin Haryono, KPK juga telah memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Irwan, dan pegawai legal BI, Yustisiana Susila Atmaja, terkait dengan proses penganggaran dan pencairan dana PSBI.
MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan Jika KPK Tak Umumkan Tersangka.
Boyamin Saiman menyatakan bahwa jika dalam waktu 14 hari setelah somasi dilayangkan KPK belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
“Maka kami melayangkan somasi untuk meminta KPK segera melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi dana CSR BI,” ungkapnya.
Analisis dan Imbauan untuk Transparansi Penanganan Kasus CSR Bank Indonesia #
Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
KPK diharapkan dapat segera mengumumkan perkembangan penyidikan dan menetapkan tersangka jika telah ditemukan bukti yang cukup.
Langkah ini akan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga.
Masyarakat juga diimbau untuk terus mengawal proses hukum dan memberikan dukungan kepada lembaga penegak hukum agar dapat bekerja secara independen dan profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center



















