Kerugian Negara dalam Kasus Izin Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Masih Dihitung Kejagung

- Pewarta

Rabu, 20 April 2022 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Instagram.com/@jaksa_agungri)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Instagram.com/@jaksa_agungri)

BISNIS NEWS – Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.

“Perhitungan kami, sedang dilaksanakan.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami,” terang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, di Jakarta.

Dalam kasus kali ini, Burhanuddin memastikan bakal menangani perkara tersebut secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

“Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa,” jelasnya.

“Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Selanjutnya, tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

“Makanya kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan,” tuturnya.

Sebagai informasi, perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. ***

Berita Terkait

Atasi Masalah Makanan Tumpah Saat Pengiriman, Inovasi Kemasan Presisi Jadi Solusi Restoran
Mengapa Sekolah di Indonesia Butuh Teknologi Manajemen Transportasi Real-Time Canggih Sekarang
Perkuat Valuasi Brand Jelang 20 Tahun Berkarya, Whitecyber Amankan Legalitas Merek Nasional
Kelola Persediaan dan Stock Opname dengan Software Akuntansi Kledo
INALUM Tancap Gas Investasi 2026, Perluas Smelter dan Refinery untuk Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional
Tingkatkan Akurasi Kehadiran dengan Software Absensi Karyawan dari HashMicro
Mengapa Cluster Perumahan Butuh Jasa Angkut Sampah?
Begini Cara Cek Harga Bitcoin dengan Mudah

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:22 WIB

Atasi Masalah Makanan Tumpah Saat Pengiriman, Inovasi Kemasan Presisi Jadi Solusi Restoran

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Mengapa Sekolah di Indonesia Butuh Teknologi Manajemen Transportasi Real-Time Canggih Sekarang

Senin, 19 Januari 2026 - 19:13 WIB

Perkuat Valuasi Brand Jelang 20 Tahun Berkarya, Whitecyber Amankan Legalitas Merek Nasional

Senin, 29 Desember 2025 - 09:59 WIB

Kelola Persediaan dan Stock Opname dengan Software Akuntansi Kledo

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:55 WIB

INALUM Tancap Gas Investasi 2026, Perluas Smelter dan Refinery untuk Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru

logo

Press Release

PARA PEMIMPIN TEKNOLOGI GLOBAL LUNCURKAN TRUSTED TECH ALLIANCE

Minggu, 15 Feb 2026 - 03:15 WIB