BISNISNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal ini setelah menggagalkan penempatan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi.
“Itu masih dalam pendalaman masuk TPPO atau bukan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetapi konteks penempatan PMI itu nonprosedural,” kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna, Jumat 16 Desember 2022 malam.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami pihak-pihak atau perusahaan yang memberangkatkan 63 PMI yang didominasi perempuan tersebut.
“Sebagian besar mereka mengatakan tidak mengenal siapa yang orangnya tetapi hanya tahu orangnya dengan modus menggunakan mata rantai terputus,” ujarnya.
Ia menjelaskan modus mata rantai terputus ini, calon PMI awalnya dijemput dari rumahnya kemudian ditampung dengan orang yang berbeda.
Selanjutnya, untuk proses pengecekan kesehatan, mengurus paspor hingga mengantar ke bandara juga dilakukan dengan orang yang berbeda.
“Mereka akan bertemu dengan orang baru untuk tahapan-tahapan PMI Nonprosedural ini,” ucapnya.
Menurutnya, untuk penempatan PMI prosedural dilakukan oleh perusahaan resmi yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kementerian Tenagakerjaan berhasil menggagalkan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi.
Baca Juga:
CGTN:Langkah Tiongkok Memperkuat Industri Unggulan Pedesaan guna Mendorong Revitalisasi Pedesaan
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Hal itu, setelah melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis 15 Desember 2022.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Bisnisnews.com, semoga bermanfaat.













