Kasus Dugaan Pencucian Uang di Kementerian Keuangan Patut Diduga Berasal dari Korupsi

- Pewarta

Minggu, 2 April 2023 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kementerian Keuangan RI. (Dok. Kemenkeu.go.id)

Gedung Kementerian Keuangan RI. (Dok. Kemenkeu.go.id)

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

BISNISNEWS.COM – Dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan terbongkar.

Nilai transaksinya mencapai Rp349 triliun selama 2009-2023. Melibatkan 491 pegawai Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlalu dini mengatakan, dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan bukan korupsi. Pernyataan ini tidak tepat.

Dugaan pencucian uang dan penumpukan harta kekayaan ilegal bisa, bahkan patut diduga, dari korupsi, baik korupsi penerimaan pajak atau korupsi penerimaan bea cukai.

Kalau pejabat pajak disuap oleh wajib pajak, dan tertangkap tangan (OTT), maka penyuapan ini menjadi korupsi.

Tetapi, kalau penyuapan tidak tertangkap, maka terjadi penumpukan harta ilegal, dan dikategorikan pencucian uang, karena belum diketahui sumber harta ilegal tersebut apakah dari korupsi atau lainnya.

Misalnya, kasus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Aji. Keduanya tertangkap dan didakwa korupsi penyuapan pajak.

Ketika diselidiki lebih dalam, ternyata harta kekayaan mereka sangat besar.

Jauh lebih besar dari dakwaan korupsi. Maka itu, masuk kategori pencucian uang. Karena belum terbukti berasal dari korupsi.

Harta kekayaan Gayus ketika itu diperkirakan lebih dari Rp100 miliar. Harta Angin Prayitno yang disita KPK ditaksir setidaknya-tidaknya Rp57 miliar.

Patut diduga keras, harta kekayaan tersebut berasal dari korupsi penyuapan pajak yang tidak tertangkap.

Karena yang bersangkutan sebagai pejabat pajak yang mempunyai kekuasaan untuk menagih dan menentukan jumlah pajak.

Setelah kasus korupsi selesai dan divonis, Gayus Tambunan dan Angin Prayitno kemudian didakwa tindak pidana pencucian uang atas jumlah harta kekayaan yang tidak normal tersebut.

Angin Prayitno diduga menerima gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

Gratifikasi dari wajib pajak harus dianggap korupsi. Maka itu, wajib pajak pemberi gratifikasi harus diperiksa dan dituntut.

Karena, kerugian negara dari korupsi pajak sebagian besar dinikmati oleh wajib pajak.

Misalnya dalam kasus Bank Panin. Pengurangan pajak yang menjadi kerugian negara mencapai Rp623 miliar, dari kewajiban pajak Rp926 miliar, dikurangi menjadi Rp303 miliar.

Dari kerugian negara Rp623 miliar tersebut, yang diberikan kepada tim pajak hanya Rp25 miliar saja.

Artinya, Bank Panin menikmati Rp598 miliar dari kerugian negara tersebut, atau sekitar 96 persen. Atau setidak-tidaknya sembilan kali lipat dari nilai suap pajak.

Artinya, setiap pejabat pajak menerima korupsi suap Rp1 triliun, wajib pajak menikmati korupsi pajak hingga Rp9 triliun.

Kalau pejabat pajak menerima korupsi penerimaan pajak Rp20 triliun, maka wajib pajak bisa menikmati korupsi pajak hingga Rp180 triliun.

Total kerugian negara bisa mencapai Rp200 triliun, atau sekitar satu persen dari PDB 2022.

Oleh karena itu, wajib pajak juga harus diperiksa bersamaan dengan penyidikan dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan.

Hal yang sama juga berlaku untuk dugaan pencucian uang di bea cukai.***

Berita Terkait

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
Jaga Harga, Bulog Gandeng Pemda Perketat Distribusi Beras SPHP di Daerah
Prabowo: Tidak Ada Ruang untuk Pengusaha Curang di Ekonomi Rakyat
Satgas Polri Temukan Cacat Mutu di Beras Premium, Ini Reaksi Wilmar Group
Akhmad Munir Usung PWI Bersatu dan Berdaya Saing di Era Digital
Sinarmas Sekuritas dan Valbury Terseret Skema Korupsi Dana Pensiun Taspen
KPK Cegat Skandal Energi: PPT ET Jadi Arena Korupsi Modal Patungan
Harta Prabowo Bikin Heboh, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:10 WIB

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Jaga Harga, Bulog Gandeng Pemda Perketat Distribusi Beras SPHP di Daerah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Prabowo: Tidak Ada Ruang untuk Pengusaha Curang di Ekonomi Rakyat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Satgas Polri Temukan Cacat Mutu di Beras Premium, Ini Reaksi Wilmar Group

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Akhmad Munir Usung PWI Bersatu dan Berdaya Saing di Era Digital

Berita Terbaru

logo

Press Release

PARA PEMIMPIN TEKNOLOGI GLOBAL LUNCURKAN TRUSTED TECH ALLIANCE

Minggu, 15 Feb 2026 - 03:15 WIB