Gerus Tabungan Masyarakat, Dampak dari Potongan Gaji Karyawan untuk Tabungan Perumahan Rakyat

- Pewarta

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Lps.go.id)

Ketua Dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Lps.go.id)

BISNISNEWS.COM -Rencana pemerintah menerapkan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) akan membahayakan bagi daya beli masyarakat.

Program itu akan membawa dampak serius bagi kalangan masyarakat khususnya dengan tabungan di bawah Rp 100 juta.

Program tersebut juga membawa bahaya dalam bentuk tergerusnya daya beli masyarakat karena gajinya yang terpotong untuk membayar iuran Tapera.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, belum lama ini.

‘’Bahaya utama yang mengancam adalah turunnya daya beli masyarakat karena semakin rendahnya disposable income,’’ kata

Purbaya mengatakan, disposable income atau pendapatan yang dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi.

Setelah dikurangi pajak langsung, menjadi faktor penting penentu daya beli dan kemampuan menabung, pada akhirnya berpengaruh kepada kesejahteraan hidup.

Doktor lulusan Purdue University ini menambahkan bahwa tingkat konsumsi masyarakat akan menurun seiring dengan berkurangnya disposable income.

“Ya jelas pasti berpengaruh. Jadi, disposable income-nya kan turun. Jadi ya seandainya bisa akses uang itu nanti pun, masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka akan terpengaruh,” kata Purbaya.

Purbaya menambahkan, uang yang dipotong tersebut diharapkan bisa diputar untuk meningkatkan perekonomian negara agar lebih baik. Dengan catatan, uang tersebut diputar dengan baik.

“Uangnya kan tidak akan dianggurkan. Kalau diputar dengan baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi, mungkin bisa bermanfaat dengan baik.”

“Coba lihat ke belakang, siapa yang lebih baik membelanjakan uang? Pemerintah atau masyarakat. Saya tidak tahu mana yang lebih bagus.”

Menurut dia, mestinya kebijakan tersebut dibarengi dengan persiapan yang matang. Dengan demikian, dampaknya kepada masyarakat juga akan baik.

“Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal, sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus,” kata Purbaya.

Pemerintah telah mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024.

Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP ini mengatur bahwa setiap pekerja berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 dari regulasi tersebut.

Pasal 15 ayat 1 PP mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada ayat 2, besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.***

Berita Terkait

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia
Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Hadirkan Solusi Sanitasi Modern dan Energi Terbarukan
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar
Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Awards 2025
Patriot Bond Rp50 Triliun: Strategi Danantara Biayai Energi Terbarukan Indonesia
Keputusan RUALB PROPAMI Dinilai Strategis untuk Adaptasi Industri Pasar Modal
Bank Jakarta Hadirkan Dukungan Tabungan bagi Finalis dan Pemenang Abang None 2025
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 16:43 WIB

Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Hadirkan Solusi Sanitasi Modern dan Energi Terbarukan

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:48 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Awards 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Patriot Bond Rp50 Triliun: Strategi Danantara Biayai Energi Terbarukan Indonesia

Berita Terbaru