BISNISNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro,
Wahono Saputro, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT,” imbuhnya.
KPK telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: BRI Peduli Grow & Green Salurkan 2.500 Bibit Pohon Durian di Berau
Baca Juga:
Berawal dari Karyawan Minimarket, Toko Ini Berkembang Pesat Berkat Kemitraan dengan AgenBRILink
Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%
KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif
Hal itu juga disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Ali Fikri mengatakan para saksi yang diperiksa hari ini yakni Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo.
Saksi selanjutnya yakni Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah, Partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah dan Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pratama.
Para saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Alexandra Askandar: Pionir ESG dalam Dunia Perbankan Indonesia
Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai Best CEO, BRI Raih 3 Penghargaan dalam TOP BUMN Awards 2024
Penyelidikan tersebut berawal dari klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik bersangkutan.
KPK juga telah resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4/2023).
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.***