Jakarta — Bank DKI menegaskan langkah strategisnya dalam memperkuat kinerja dan tata kelola dengan membagikan dividen kepada pemegang saham sebesar Rp249,31 miliar, hasil dari laba bersih tahun buku 2024 yang tercatat sebesar Rp779,10 miliar. Dari total dividen tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerima Rp249,26 miliar dan Perumda Pasar Jaya memperoleh Rp56 juta.
“Sebesar 68% dari laba bersih, yakni Rp529,79 miliar, kami tetapkan sebagai saldo laba ditahan. Ini menjadi bagian dari strategi penguatan permodalan internal untuk mendukung ekspansi dan pengembangan usaha,” jelas Agus H. Widodo, Direktur Utama Bank DKI dalam keterangan resminya, Rabu (30/04/2025).
Tak hanya membagikan dividen, Bank DKI juga mengumumkan langkah besar dengan memulai proses Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO). Rencana ini telah mendapatkan restu penuh dari pemegang saham dalam RUPST.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persetujuan IPO menjadi momentum penting dalam transformasi struktur permodalan kami. IPO akan membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pertumbuhan Bank DKI,” ujar Agus.
RUPST juga memberikan kewenangan kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris untuk melakukan kajian mendalam serta penyesuaian strategis dalam pelaksanaan IPO, dengan tetap memperhatikan dinamika ekonomi domestik maupun global.
Dari sisi permodalan, Bank DKI juga mengukuhkan penambahan modal dari kredit hapus buku eks BPPN senilai Rp2,19 miliar sebagai setoran modal Pemprov DKI. Namun, total modal disetor tetap sebesar Rp6,58 triliun, menunjukkan konsistensi dalam penguatan struktur keuangan.
Dalam bidang tata kelola, penyegaran susunan pengurus turut menjadi sorotan penting. Anang Basuki ditunjuk sebagai Komisaris Utama menggantikan Bahrullah Akbar. Di jajaran Direksi, nama-nama baru muncul seperti Daniel Setiawan Subianto, Basaria Martha Juliana, Dipo Nugroho, dan Prihanto Herbowo.
“Kami membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi untuk melanjutkan proses transformasi yang telah berjalan,” ujar Agus mengenai perubahan tersebut.
Penunjukan para pengurus baru masih menunggu proses fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.***