Penangguhan Ekspor Jadi Sanksi Administratif Jika Perusahaan Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025

- Pewarta

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas sekaligus makan siang bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. (Facebook.com @Prabowo Subianto )

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas sekaligus makan siang bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. (Facebook.com @Prabowo Subianto )

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menekankan akan ada sanksi administratif berupa penangguhan ekspor bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat mengumumkan aturan terbaru soal devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui penerbitan PP Nomor 8 Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17//2025).

“Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” kata Presiden Prabowo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penjelasannya, Presiden mengatakan bahwa melalui PP itu, pemerintah memberikan keleluasaan bagi eksportir menjaga keberlangsungan usaha mereka melalui sejumlah ketentuan.

Yakni eksportir diizinkan menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa keperluan, yaitu penukaran ke rupiah di bank yang sama.

Selain itu, eksportir juga diizinkan melakukan pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak.

Dan kewajiban lainnya kepada pemerintah, serta pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Kemudian, dana di rekening khusus itu juga boleh dipakai untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.

Berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, serta tersedia tetapi hanya sebagian di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Pemerintah juga memperbolehkan dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman untuk pengadaan barang modal.

Kebijakan menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan itu mulai diberlakukan efektif per 1 Maret 2025.

Dalam kesempatan sebelumnya pada sidang kabinet, Prabowo menilai kebijakan penempatan DHE SDA di perbankan nasional dalam negeri tersebut wajar dan masuk akal.

Menurut Presiden, eksportir menggunakan fasilitas kredit dari perbankan nasional, sudah seharusnya menempatkan keuntungan dari hasil usahanya di bank-bank asal Indonesia.

“Saya kira ini wajar, ini masuk akal. Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia.”

“Setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia,” kata Prabowo.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan portal berita Mediaagri.com. Terima kasih

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia
Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Hadirkan Solusi Sanitasi Modern dan Energi Terbarukan
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar
Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Awards 2025
Patriot Bond Rp50 Triliun: Strategi Danantara Biayai Energi Terbarukan Indonesia
Keputusan RUALB PROPAMI Dinilai Strategis untuk Adaptasi Industri Pasar Modal
Bank Jakarta Hadirkan Dukungan Tabungan bagi Finalis dan Pemenang Abang None 2025
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 16:43 WIB

Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Hadirkan Solusi Sanitasi Modern dan Energi Terbarukan

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:48 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Awards 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Patriot Bond Rp50 Triliun: Strategi Danantara Biayai Energi Terbarukan Indonesia

Berita Terbaru

logo

Press Release

PARA PEMIMPIN TEKNOLOGI GLOBAL LUNCURKAN TRUSTED TECH ALLIANCE

Minggu, 15 Feb 2026 - 03:15 WIB