BISNSI NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini.
“Progressnya itu sudah 30 orang saksi. Ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tiga UKM Makanan Indonesia Ikuti Seoul Food & Hotel 2025 Melalui Fasilitasi BNI
Raja Ampat Memanas: Empat Tambang Nikel Disorot, Indikasi Korupsi Menguat di Balik Izin Lingkungan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen sudah sekitar 650,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.
Adapun 10 tempat yang digeledah di antaranya merupakan kantor tiga orang tersangka swasta, rumah tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag.
Untuk lokasi berada di Batam, Medan, dan Surabaya.
Baca Juga:
MAKI Laporkan Pimpinan KPK Terkait Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Duel Elon Musk dan Donald Trump: Dampaknya pada Kebijakan Energi Baru dan Pasar Saham Amerika
Bank DKI–Bank Maluku Malut Jalin KUB, Dorong Konsolidasi Perbankan Daerah
Selain itu, Febrie mengungkapkan Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen.
Penyidik juga sudah berdiskusi untuk menghitung kerugian negara dengan auditor BPKP.
“Kemajuan yang paling baik saya lihat, kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan auditor, dan langsung dipimpin Kepala BPKP,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Baca Juga:
CSA Index Juni 2025 Jadi Bukti Momentum Kebangkitan Pasar Saham Nasional
Komitmen BRI Mendapat Pengakuan atas Peran Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan
Rumah BUMN Jadi Jembatan UMKM Lokal Promosikan Sambal Cita Rasa Khas Indonesia ke Mancanegara
Ketiga tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.