BISNIS NEWS – Komnas HAM mengecam peretasan website Tempo yang dilukan pihak atau orang tidak dikenal.
Ini setelah media tersebut memberitakan soal diamankannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Kami mendengar ada peretasan yang dialami tempo.co atas berita terkait Irjen Ferdy Sambo.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha, Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas
Kisah Sukses UMKM ‘Bali Nature’ yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyayangkan dan mengecam sikap siapapun yang melakukan peretasan tersebut,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat keterangannya, Minggu 7 Agustus 2022.
Choirul Anam menyebut peretasan itu sebagai bentuk sikap antidemokrasi.
Selain itu juga merugikan pihak terkait dan menihilkan penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga:
Serius Pangan Nusantara, UMKM Kopi yang Bertumbuh hingga Go Global Berkat Pemberdayaan BRI
BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Semakin Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri
“Ini sebenarnya langkah-langkah yang sangat tidak demokratis, merugikan semua. Khususnya penegakan hukum di Indonesia,” ujar Choirul Anam.
Ia meminta peretasan itu menjadi atensi kepolisian untuk memproses pelakunya agar tidak kembali terjadi.
Choirul Anam berpesan jika ada yang tidak setuju dengan pemberitaan, seharusnya menggunakan hak sesuai undang-undang yang berlaku.*
“Kami minta supaya ini memang menjadi atensi khusus dari kepolisian untuk memproses siapa yang melakukan peretasan terhadap tempo dan saya kira peristiwa ini tidak boleh terjadi kepada siapapun,” ungkapnya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran
“Kalau ada yang tidak setuju terhadap sebuah pemberitaan oleh rekan-rekan jurnalis, gunakan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.***