Terlibat Kasus Penggelapan Motor di Cilegon, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

- Pewarta

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus penggelapan Motor. (Pexels.com/kellyNair)

Ilustrasi kasus penggelapan Motor. (Pexels.com/kellyNair)

BISNIS NEWS – Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten telah melaksanakan pengungkapan kasus perkara penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario, warna putih dengan nopol A-3831-TH.

Kejadiannya pada Minggu 10 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib didalam rumah pelapor Jl. Bukit tinggi No 206 Kav Blok I RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon Kompol Doharon mengatakan di depan awak media bahwa benar pada Minggu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wib terjadi perkara tindak pidana penggelapan satu unit motor.

“Benar, telah terjadi perkara tindakan pidana penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol A-3831-TH dirumah pelapor Jl. Bukit tinggi No 206, Kav Blok I, RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,” ucap Doharon pada Selasa 23 Agustus 2022

Doharon menjelaskan awal mula terjadinya perkara tindak pidana penggelapan tersebut.

“Awal mula terjadinya perkara tindakan pidana Penggelapan tersebut bahwa pelaku HI (28) laki-laki adalah merupakan karyawan yang kebetulan tinggal di rumah korban Saudara Endud Mahdudi, sepeda motor di pinjam oleh Pelaku dan minta ijin ke Saudari Farah (Anak Pelapor) dengan alasan mau pulang kampung Pasir Manggu,Desa Dahu.”

“Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang  namun kendaraan sepeda motor milik korban saudara Endud Mahdudi yang dipinjam oleh pelaku HI (28) tersebut tidak di kembalikan ke pemiliknya, dan tidak ada kabar berita, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilegon, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 8 juta,” jelas Doharon.

Pelaku HI (28) bisa kami tangkap pada  Senin (22/08) sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku HI (28)  dan barang buktinya dapat ditangkap dan diamankan di Kampung Pasir Dangdeur Kecamatan Petir Kabupaten Serang.

Doharon menambahkan Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, warna putih dengan  Nopol A-3831-TH, Nosin JF13E0309593 berikut STNK dan kunci kontaknya,” tambah Doharon.

Atas kejadian tersebut  tersangka HI (28) dapat dipersangkakan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

 

Berita Terkait

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen Senilai 85,5 Triliun
Gempa Cianjur, Platform Pisodapur Sudah Dapat Diakses oleh Semua Pihak
Longsor dan Banjir di Jalan Lintas Sumatera Akibat Air Mengalir Deras dari Gunung
Asal Usul Sirimau, Nama Gunung di Maluku yang Menyimpan Tempayan yang Tak Pernah Kering
Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang Masa Jabatannya Habis pada 2023, Cek Daftar Lengkapnya
Seorang Selebgram Dimankan Polisi Karena Promosikan Bisnis Perjudian Online di Pemalang
Lahan Terbakar di Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah Hingga Seluas 7,5 Hektar
Kasus Pelecehan Seksual oleh Petugas Kebersihan KAI, Begini Tanggapan Menteri Erick Thohir
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 16:54 WIB

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen Senilai 85,5 Triliun

Sabtu, 3 Desember 2022 - 21:44 WIB

Gempa Cianjur, Platform Pisodapur Sudah Dapat Diakses oleh Semua Pihak

Senin, 29 Agustus 2022 - 09:19 WIB

Longsor dan Banjir di Jalan Lintas Sumatera Akibat Air Mengalir Deras dari Gunung

Minggu, 28 Agustus 2022 - 17:02 WIB

Asal Usul Sirimau, Nama Gunung di Maluku yang Menyimpan Tempayan yang Tak Pernah Kering

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 07:38 WIB

Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang Masa Jabatannya Habis pada 2023, Cek Daftar Lengkapnya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:56 WIB

Terlibat Kasus Penggelapan Motor di Cilegon, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:05 WIB

Seorang Selebgram Dimankan Polisi Karena Promosikan Bisnis Perjudian Online di Pemalang

Jumat, 19 Agustus 2022 - 17:59 WIB

Lahan Terbakar di Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah Hingga Seluas 7,5 Hektar

Berita Terbaru