BISNIS NEWS – Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten telah melaksanakan pengungkapan kasus perkara penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario, warna putih dengan nopol A-3831-TH.
Kejadiannya pada Minggu 10 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib didalam rumah pelapor Jl. Bukit tinggi No 206 Kav Blok I RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon Kompol Doharon mengatakan di depan awak media bahwa benar pada Minggu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wib terjadi perkara tindak pidana penggelapan satu unit motor.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Jatim, Melalui Pendampingan BRI
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, telah terjadi perkara tindakan pidana penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol A-3831-TH dirumah pelapor Jl. Bukit tinggi No 206, Kav Blok I, RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,” ucap Doharon pada Selasa 23 Agustus 2022
Doharon menjelaskan awal mula terjadinya perkara tindak pidana penggelapan tersebut.
“Awal mula terjadinya perkara tindakan pidana Penggelapan tersebut bahwa pelaku HI (28) laki-laki adalah merupakan karyawan yang kebetulan tinggal di rumah korban Saudara Endud Mahdudi, sepeda motor di pinjam oleh Pelaku dan minta ijin ke Saudari Farah (Anak Pelapor) dengan alasan mau pulang kampung Pasir Manggu,Desa Dahu.”
Baca Juga:
Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM di Desa Bululor, Jambon, Ponorogo, Diberdayakan BRI
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
“Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang namun kendaraan sepeda motor milik korban saudara Endud Mahdudi yang dipinjam oleh pelaku HI (28) tersebut tidak di kembalikan ke pemiliknya, dan tidak ada kabar berita, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilegon, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 8 juta,” jelas Doharon.
Pelaku HI (28) bisa kami tangkap pada Senin (22/08) sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku HI (28) dan barang buktinya dapat ditangkap dan diamankan di Kampung Pasir Dangdeur Kecamatan Petir Kabupaten Serang.
Doharon menambahkan Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, warna putih dengan Nopol A-3831-TH, Nosin JF13E0309593 berikut STNK dan kunci kontaknya,” tambah Doharon.
Baca Juga:
Di Hadapan Para Pimpinan Perusahaan AS – ASEAN, Prabowo Subianto Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Atas kejadian tersebut tersangka HI (28) dapat dipersangkakan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***