Terbukti Pindahkan Dokumen dari Kantor, 4 Tersangka Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap Ditahan

- Pewarta

Sabtu, 30 Juli 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Tersangka Kasus ACT Ditahan. (Pexels.com/kindelmedia)

Empat Tersangka Kasus ACT Ditahan. (Pexels.com/kindelmedia)

BISNIS NEWS – Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan alasan penahanan ini karena saat penggeledahan, penyidik menemukan bukti pemindahan dokumen di kantor ACT.

“Terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” jelas Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.

Dengan adanya bukti tersebut, Whisnu mengungkapkan penyidik khawatir para tersangka berupaya menghilangkan barang bukti.

Keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

“Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT. Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.

“Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor,” ungkap Ramadhan.***

Berita Terkait

Prabowo Subianto Ingatkan ke Semua Menteri dari Partai Koalisi, Dilarang Cari Uang dari APBN dan APBD
KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif
Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025, Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
Soal Keputusan Pindah Ibu Kota IKN di Kalimantan Timur, Presiden Jokowi Sebut Hak Presiden Terpilih
KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal
10 Orang Teridentifikasi, Para Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang akan Diproses Hukum
DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN, Menteri Budi Arie Tak Hadir
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Prabowo Subianto Ingatkan ke Semua Menteri dari Partai Koalisi, Dilarang Cari Uang dari APBN dan APBD

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:45 WIB

Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025, Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:21 WIB

Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Soal Keputusan Pindah Ibu Kota IKN di Kalimantan Timur, Presiden Jokowi Sebut Hak Presiden Terpilih

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:48 WIB

KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal

Senin, 30 September 2024 - 06:33 WIB

10 Orang Teridentifikasi, Para Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang akan Diproses Hukum

Rabu, 25 September 2024 - 07:57 WIB

DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN, Menteri Budi Arie Tak Hadir

Senin, 23 September 2024 - 09:33 WIB

Media Singapura Straits Times Ulas Pengaruh Besar Prabowo Subianto di Dunia Saat Menjabat Presiden

Berita Terbaru