BISNIS NEWS – Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan alasan penahanan ini karena saat penggeledahan, penyidik menemukan bukti pemindahan dokumen di kantor ACT.
“Terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” jelas Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya bukti tersebut, Whisnu mengungkapkan penyidik khawatir para tersangka berupaya menghilangkan barang bukti.
Keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
“Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Baca Juga:
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun pada Hari Rabu Ini 23 Mei 2025
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT. Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.
“Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor,” ungkap Ramadhan.***