Terbukti Pindahkan Dokumen dari Kantor, 4 Tersangka Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap Ditahan

- Pewarta

Sabtu, 30 Juli 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Tersangka Kasus ACT Ditahan. (Pexels.com/kindelmedia)

Empat Tersangka Kasus ACT Ditahan. (Pexels.com/kindelmedia)

BISNIS NEWS – Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan alasan penahanan ini karena saat penggeledahan, penyidik menemukan bukti pemindahan dokumen di kantor ACT.

“Terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” jelas Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.

Dengan adanya bukti tersebut, Whisnu mengungkapkan penyidik khawatir para tersangka berupaya menghilangkan barang bukti.

Keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

“Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT. Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.

“Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor,” ungkap Ramadhan.***

Berita Terkait

Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Pengadilan Tipikor
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024
Kementerian ESDM Tanggapi Ombudsman RI Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB
Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum, Ini Daftar Lengkapnya
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Soal Berantas Korupsi, Prabowo Subianto di Partai Golkar: Jangan Lindungi Anggota Kita Padahal Dia Salah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:51 WIB

Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian

Senin, 30 Desember 2024 - 10:35 WIB

Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 08:33 WIB

Kementerian ESDM Tanggapi Ombudsman RI Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:41 WIB

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:08 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:49 WIB

Soal Berantas Korupsi, Prabowo Subianto di Partai Golkar: Jangan Lindungi Anggota Kita Padahal Dia Salah

Berita Terbaru