Tanggapan Pengamat Soal Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri yang Resmi Menjadi Tersangka Namun Belum Ditahan

- Pewarta

Rabu, 29 November 2023 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

BISNISNEWS.COM – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

Kendati demikian, hingga kini pihak kepolisian belum menahan mantan ketua KPK tersebut.

Firli Bahuri terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sehubungan dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menuturkan jika Firli harus segera ditahan.

Baca artikel lainnya di sini : Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism, Pendaftaran Segera Ditutup!

“Yang bersangkutan (Firli) saat ini telah dijerat dengan Pasal 12 E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.”

“Yang berarti FB ini sudah layak untuk ditahan,” kata Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa, 28 November 2023

Lebih jauh, Bambang Rukminto menjelaskan alasan jika tak ditahan dengan segera.

Baca artikel lainnya di sini : Di Bareskrim Polri, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Jalani Pemeriksaan Tambahan

Tersangka memiliki potensi yang sangat besar untuk menghilangkan barang bukti.

“Ada alasan lain untuk menahan, yakni potensi menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” ucap Bambang Rukminto.

“Meskipun soal penahanan seorang tersangka merupakan diskresi penyidik karena pertimbangan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan kooperatif.”

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan ada upaya untuk mengulur penyidikan, tak ada alasan kepolisian untuk tidak menahan FB,” sambung Bambang Rukminto.***

Berita Terkait

Cerminan Kartini Masa Kini, Ini Mantri Perempuan BRI yang Pantang Menyerah Berdayakan Pengusaha Mikro
Sinar fajar mulai hari yang baru. Mohon salah jangan dibawa tidur, ikhlaskan hati sebelum terlelap
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Selama Lebih Kurang 12 Jam
BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok
Buruh Sritex yang Kena PHK Diupayakan Bisa Kerja Lagi, Presiden Prabowo Subianto Kumpulkan Menteri
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut
Pemilik Bank Centris Pertanyakan Satgas BLBI dan KNKPL Sita Rumahnya Berdasar Putusan MA ‘Aneh’

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:01 WIB

Cerminan Kartini Masa Kini, Ini Mantri Perempuan BRI yang Pantang Menyerah Berdayakan Pengusaha Mikro

Sabtu, 29 Maret 2025 - 09:30 WIB

Sinar fajar mulai hari yang baru. Mohon salah jangan dibawa tidur, ikhlaskan hati sebelum terlelap

Senin, 24 Maret 2025 - 11:13 WIB

Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Selama Lebih Kurang 12 Jam

Senin, 10 Maret 2025 - 11:45 WIB

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

Senin, 3 Maret 2025 - 19:03 WIB

Buruh Sritex yang Kena PHK Diupayakan Bisa Kerja Lagi, Presiden Prabowo Subianto Kumpulkan Menteri

Berita Terbaru