BISNIS NEWS – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengomentari langkah tidak tepat Menteri Perdagangan yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif, Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri
Perkuat Komiten Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK Tentang Bahaya dan Dampak Korupsi
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis 18 Maret 2022.
Dasco mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas.
“Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” imbuhnya.
Baca Juga:
Polisi Buru Pelaku Pelaku Penusukan Terhadap Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana
Mencapai Lebih 1 Juta Agen, Ini Dampak Ekonomi dan Sosial Keberadaan AgenBRILink Milik BRI
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Sufmi Dasco Minta Kebijakan Mendag Terkait Minyak Goreng agar Berpihak Kepada Rakyat***