Soal Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemerintah akan Tunda

- Pewarta

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

BISNISNEWS.COM  – Rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dijelaskan Luhut, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya.”

“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 80,7 Persen Pemilih Prabowo – Gibran Sudah Mantap, Pastikan Tak akan Pindah ke Calon Lain

“Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi.” lanjutnya.

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan.”

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia

“Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelasnya.

“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain.”

“Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” lanjutnya.

“Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak.

Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.***

Berita Terkait

PPJKI dan BPKH Dorong Transformasi Dana Umat Melalui Seminar Nasional Strategi Sovereign Halal Fund 2025
Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran
BRI Hadirkan Layanan Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri, 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun pada Hari Rabu Ini 23 Mei 2025
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Tanggapi Kebijakan Tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Peningkatan Penggunaan JakCard di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran
Gebrakan Presiden Prabowo Subianto Jaga Optimisme Ekonomi RI di Tengah Disrupsi Tarif Amerika Serikat

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:46 WIB

PPJKI dan BPKH Dorong Transformasi Dana Umat Melalui Seminar Nasional Strategi Sovereign Halal Fund 2025

Kamis, 24 April 2025 - 15:57 WIB

Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran

Kamis, 24 April 2025 - 14:14 WIB

BRI Hadirkan Layanan Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri, 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia

Rabu, 23 April 2025 - 20:56 WIB

Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita

Selasa, 8 April 2025 - 09:34 WIB

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Tanggapi Kebijakan Tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Berita Terbaru