BISNIS NEWS – MF (37) Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda yang mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa pihaknya menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang.
Zamrul menjelaskan kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSM-nya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Serius Pangan Nusantara, UMKM Kopi yang Bertumbuh hingga Go Global Berkat Pemberdayaan BRI
BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Semakin Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan,” tutur Zamrul, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan, Merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun jadi kami tidak dapat melakukan penahanan yang bersangkutan juga di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung,” pungkas Zamrul.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran
Diketahui, pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah menerima laporan pengrusakan fasum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis, 25 Agustus 2022 malam.***