PT Zarindah Wajib Ganti Rugi Rp285 Miliar, Wanprestasi Terhadap Perusahaan Arab Saudi

- Pewarta

Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum PT Osos Almasarat International, Yoyo Arifardhani. (Dok. Yoyo)

Penasehat Hukum PT Osos Almasarat International, Yoyo Arifardhani. (Dok. Yoyo)

BISNIS NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan perusahaan Arab Saudi PT Osos Almasarat International atas tergugat PT Zarindah Perdana.

Dalam amar putusan Majelis Hakim perkara bernomor: 392/Pdt.G/2021/PN Mks menyatakan, tergugat PT Zarindah Perdana telah melakukan Wanprestasi kepada penggugat PT Osos Almasarat International.

“Menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang berdasarkan surat pernyataan dan kontrak sebesar Rp. 258.000.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Rupiah), ” kata Majelis Hakim dalam putusannya dalam sidang.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk pikir – pikir selama 14 hari ke depan. Apakah ingin menempuh upaya banding atau menerima putusan tersebut.

“Kalau Zarindah banding, kita juga akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan, ” kata penasehat hukum PT Osos Almasarat International, Yoyo Arifardhani, Jumat, 5 Agustus 2022.

Diketahui gugatan terhadap PT Zarindah karena dianggap telah melakukan dugaan investasi bodong dari rentan waktu 2015 hingga 2018.

Saat itu, Aldaej Saad Ibrahim selaku Direktur Utama PT Osos menginvestasikan dananya kepada PT Zarindah untuk membangun sebuah perumahan bersusidi yaitu Perumahan Zarindah Garden Pattallassang.

Namun dari tahun 2015 sampai saat ini PT Zarindah Perdana diduga tidak mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan.

Sehingga PT Osos mengalami kerugian akibat wanprestasi dan diduga juga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Yoyo menyebutkan pada tahun 2018, pihak PT Zarindah Perdana sempat mengutarakan iktikad baiknya untuk melunasi pembayaran senilai Rp258 miliar itu secara bertahap hingga akhir tahun.

“Akan tetapi, sampai dengan tenggak waktu yang telah disepakati para pihak, PT. Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami,” ungkap Yoyo.

Adapun dasar gugatan PT Osos terkait surat pernyataan PT Zarindah yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.

Itu dikuatkan dengan pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia.***

Berita Terkait

Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Ketahanan Pangan Jadi Kunci Agar Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
CSA Index Oktober 2024 Naik ke 76,09: Pemerintahan Baru dan Penguatan Rupiah Pacu Optimisme Pasar
Kementan akan Bagikan Benih Gratis untuk Para Petani yang Lakukan Percepatan Tanam di Oktober 2024
Wamentan Sudaryono Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman, Dorong Petani Tanam di Bulan Oktober 2024
Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
Dorong ‘Pariwisata Hijau’ Mandalika, BRI Ajak Pembalap MotoGP Tanam Pohon Demi Keseimbangan Lingkungan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Ketahanan Pangan Jadi Kunci Agar Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:05 WIB

Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:03 WIB

CSA Index Oktober 2024 Naik ke 76,09: Pemerintahan Baru dan Penguatan Rupiah Pacu Optimisme Pasar

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:18 WIB

Kementan akan Bagikan Benih Gratis untuk Para Petani yang Lakukan Percepatan Tanam di Oktober 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:43 WIB

Wamentan Sudaryono Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman, Dorong Petani Tanam di Bulan Oktober 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:19 WIB

Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati

Jumat, 27 September 2024 - 10:41 WIB

Dorong ‘Pariwisata Hijau’ Mandalika, BRI Ajak Pembalap MotoGP Tanam Pohon Demi Keseimbangan Lingkungan

Berita Terbaru