PT Zarindah Wajib Ganti Rugi Rp285 Miliar, Wanprestasi Terhadap Perusahaan Arab Saudi

- Pewarta

Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum PT Osos Almasarat International, Yoyo Arifardhani. (Dok. Yoyo)

Penasehat Hukum PT Osos Almasarat International, Yoyo Arifardhani. (Dok. Yoyo)

BISNIS NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan perusahaan Arab Saudi PT Osos Almasarat International atas tergugat PT Zarindah Perdana.

Dalam amar putusan Majelis Hakim perkara bernomor: 392/Pdt.G/2021/PN Mks menyatakan, tergugat PT Zarindah Perdana telah melakukan Wanprestasi kepada penggugat PT Osos Almasarat International.

“Menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang berdasarkan surat pernyataan dan kontrak sebesar Rp. 258.000.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Rupiah), ” kata Majelis Hakim dalam putusannya dalam sidang.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk pikir – pikir selama 14 hari ke depan. Apakah ingin menempuh upaya banding atau menerima putusan tersebut.

“Kalau Zarindah banding, kita juga akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan, ” kata penasehat hukum PT Osos Almasarat International, Yoyo Arifardhani, Jumat, 5 Agustus 2022.

Diketahui gugatan terhadap PT Zarindah karena dianggap telah melakukan dugaan investasi bodong dari rentan waktu 2015 hingga 2018.

Saat itu, Aldaej Saad Ibrahim selaku Direktur Utama PT Osos menginvestasikan dananya kepada PT Zarindah untuk membangun sebuah perumahan bersusidi yaitu Perumahan Zarindah Garden Pattallassang.

Namun dari tahun 2015 sampai saat ini PT Zarindah Perdana diduga tidak mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan.

Sehingga PT Osos mengalami kerugian akibat wanprestasi dan diduga juga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Yoyo menyebutkan pada tahun 2018, pihak PT Zarindah Perdana sempat mengutarakan iktikad baiknya untuk melunasi pembayaran senilai Rp258 miliar itu secara bertahap hingga akhir tahun.

“Akan tetapi, sampai dengan tenggak waktu yang telah disepakati para pihak, PT. Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami,” ungkap Yoyo.

Adapun dasar gugatan PT Osos terkait surat pernyataan PT Zarindah yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.

Itu dikuatkan dengan pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia.***

Berita Terkait

Indonesia akan Ajukan Penurunan Tarif Dagang dengan Amerika Serikat Melalui Kerja Sama Bilateral Kedua Negara
Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia Pimpin 12 Menteri
Pelaku Kuliner Lokal Bersyukur Terlibat Makan Bergizi Gratis, Bisa Pekerjakan Masyarakat, Pedagang Sekitar
CSA Index Januari 2025: Optimisme Pasar Saham Didukung Stabilitas Inflasi dan PMI Positif
Untuk Barang Mewah, Kemenkeu Rilis PMK 131 2024 Tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen
Usai Umumkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Disambut Antusias Masyarakat
Menutup 2024, Pengguna wondr by BNI Siap-Siap Dapat Kiriman Laporan Transaksi Finansial dari wondr Insight
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Tanggapi Outlook Ekonomi 2025 Versi IMF Sebesar 5,1 Persen
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:03 WIB

Indonesia akan Ajukan Penurunan Tarif Dagang dengan Amerika Serikat Melalui Kerja Sama Bilateral Kedua Negara

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:32 WIB

Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia Pimpin 12 Menteri

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:23 WIB

Pelaku Kuliner Lokal Bersyukur Terlibat Makan Bergizi Gratis, Bisa Pekerjakan Masyarakat, Pedagang Sekitar

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:20 WIB

CSA Index Januari 2025: Optimisme Pasar Saham Didukung Stabilitas Inflasi dan PMI Positif

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:16 WIB

Untuk Barang Mewah, Kemenkeu Rilis PMK 131 2024 Tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen

Rabu, 1 Januari 2025 - 14:20 WIB

Usai Umumkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Disambut Antusias Masyarakat

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:42 WIB

Menutup 2024, Pengguna wondr by BNI Siap-Siap Dapat Kiriman Laporan Transaksi Finansial dari wondr Insight

Selasa, 31 Desember 2024 - 09:17 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Tanggapi Outlook Ekonomi 2025 Versi IMF Sebesar 5,1 Persen

Berita Terbaru