BISNIS NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan perusahaan Arab Saudi PT Osos Almasarat International atas tergugat PT Zarindah Perdana.
Dalam amar putusan Majelis Hakim perkara bernomor: 392/Pdt.G/2021/PN Mks menyatakan, tergugat PT Zarindah Perdana telah melakukan Wanprestasi kepada penggugat PT Osos Almasarat International.
“Menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang berdasarkan surat pernyataan dan kontrak sebesar Rp. 258.000.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Rupiah), ” kata Majelis Hakim dalam putusannya dalam sidang.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif, Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri
Perkuat Komiten Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK Tentang Bahaya dan Dampak Korupsi
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk pikir – pikir selama 14 hari ke depan. Apakah ingin menempuh upaya banding atau menerima putusan tersebut.
“Kalau Zarindah banding, kita juga akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan, ” kata penasehat hukum PT Osos Almasarat International, Yoyo Arifardhani, Jumat, 5 Agustus 2022.
Diketahui gugatan terhadap PT Zarindah karena dianggap telah melakukan dugaan investasi bodong dari rentan waktu 2015 hingga 2018.
Baca Juga:
Polisi Buru Pelaku Pelaku Penusukan Terhadap Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana
Mencapai Lebih 1 Juta Agen, Ini Dampak Ekonomi dan Sosial Keberadaan AgenBRILink Milik BRI
Saat itu, Aldaej Saad Ibrahim selaku Direktur Utama PT Osos menginvestasikan dananya kepada PT Zarindah untuk membangun sebuah perumahan bersusidi yaitu Perumahan Zarindah Garden Pattallassang.
Namun dari tahun 2015 sampai saat ini PT Zarindah Perdana diduga tidak mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan.
Sehingga PT Osos mengalami kerugian akibat wanprestasi dan diduga juga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Yoyo menyebutkan pada tahun 2018, pihak PT Zarindah Perdana sempat mengutarakan iktikad baiknya untuk melunasi pembayaran senilai Rp258 miliar itu secara bertahap hingga akhir tahun.
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Tak Beri Komentar Soal Pemeriksaannya
“Akan tetapi, sampai dengan tenggak waktu yang telah disepakati para pihak, PT. Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami,” ungkap Yoyo.
Adapun dasar gugatan PT Osos terkait surat pernyataan PT Zarindah yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.
Itu dikuatkan dengan pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia.***