BISNIS NEWS – Hari Rabu 5 Oktober 2022, untuk yang keempat kalinya, FKN, FNP, TP3 dan UI Watch, kembali menyelenggarakan acara seminar terkait Satgasus Merah Putih Polri.
Tujuannya antara lain untuk memberi pemahaman kepada rakyat dan terus mengadvokasi kasus pembunuhan Brigadir Josua dan berbagai sepak terjang bernuansa kriminal yang dilakukan Satgasus.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kementan akan Bagikan Benih Gratis untuk Para Petani yang Lakukan Percepatan Tanam di Oktober 2024
Kick Off Semarak HUT 129 BRI di Kantor Pusat Jakarta, Usung Tema Brilian dan Cemerlang
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaitu “organ” Polri yang didirikan pertama kali oleh mantan Kapolri Tito Karnavian dan yang direstui oleh Presiden Jokowi.
Satgasus Merah Putih telah terlibat obstruction of justice dengan merusak tempat kejadian perkara, menghilangkan barang bukti, hingga penghalangan penyidikan.
Sebagai Kepala Satgasus Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Josua, diduga memobilisasi puluhan anggota Satgasus merekayasa kasus. Rekayasa sampai saat ini pun tampaknya masih berlangsung.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman, Dorong Petani Tanam di Bulan Oktober 2024
BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah, Jaga Aspek Keberlanjutan Lingkungan Event MotoGP Mandalika
Layanan Wealth Management BRI Peroleh Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs
Status Ferdy sebagai Kepala Satgasus Polri adalah sesuai Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Sprin ditandatangani Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, pada 1 Juli 2022.
Satgasus yang dipimpin Sambo membawahi sejumlah perwira tinggi (jenderal), menengah, tamtama yang totalnya sekitar 439 anggota Polri.
Ternyata bukan hanya terlibat obstruction of justice, Satgasus diduga menjadi alat untuk meraup uang besar ratusan triliun Rp, baik langsung maupun tidak langsung dalam berbagai kejahatan berkategori mafia.
Seperti perlindungan perjudian, perdagangan narkoba, peredaran miras, perizinan tambang, penanganan kasus kakap secara curang, dan lain-lain.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
Pisang Sale Mades Makin Berkembang lewat Pemberdayaan BRI, Mengolah Produk Kearifan Lokal
Karena yang melakukan adalah lembaga negara, penegak hukum dan pengayom masyarakat, maka dapat dikatakan Satgasus telah melakukan ultimate crimes against the people & nation.
Secara umum mafia difahami sebagai suatu organisasi yang bergerak dalam berbagai kejahatan dan kriminalitas yang melanggar hukum, serta merugikan masyarakat dan negara.
Mafia melakukan tindak kriminal dengan cara tidak biasa dan sulit dideteksi publik, dengan tujuan memberikan perlindungan ilegal, mengorganisasi kejahatan,
Melakukan transaksi ilegal, main hakim sendiri, memainkan peran politik kotor, memberangus lawan secara biadab, mengumpulkan uang haram sebanyak mungkin, melanggar pajak, dan lain-lain.
Berbagai jenis kejahatan dan kriminalitas yang umum berlaku dalam dunia mafia di atas, ternyata diyakini telah dijalankan pula oleh “Mafia” Satgasus Merah Putih.
Misalnya, Pejabat Satgasus telah menjadi memimpin Konsorsium 303 sebagai pelindung bandar judi. PPATK mendeteksi dana Rp155 triliun dari judi online mengalir ke sejumlah kalangan.
Termasuk kepada sejumlah aparat dan pejabat negara, sejumlah pejabat Polri diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas privat jet milik “pengusaha” RBT.
Satgasus ternyata diduga telah berperan pula untuk menjadi alat politik, baik untuk mendukung kepentingan dan agenda kekuasaan tertentu, membungkam atau menghabisi lawan politik, serta bahkan mengusung politisi atau pejabat negara/partai tertentu untuk menjadi Capres dan Cawapres.
Satgasus juga diyakini telah berperan atau menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan dan mengamankan berbagai kepentingan oligarki.
Hal yang paling mengerikan adalah keterlibatan Satgasus dalam melindungi perjudian ilegal yang melibatkan sejumlah pengusaha dan seorang pentolannya yang seolah tak tersentuh hukum.
Mengapa demikian? Karena sang pengusaha ini mengorganisir kejahatan yang melibatkan uang SANGAT BESAR, ratusan triliun Rp setiap bulan, sehingga dengan itu mampu mengendalikan siapapun dalam lingkar keuasaan dan di luar kekuasaan.
Satgasus Merah Putih memang sudah resmi dibubarkan pada 11 Agustus 2022. Satgasus dibentuk sesuai Surat Perintah Kapolri Tito Karnavian No. Sprin/681/III/HUK.6.6/2019, tanggal 6 Maret 2019. Satgasus ini jelas dibentuk atas restu Presiden Jokowi.
Karena itu, berbagai dugaan kejahatan sistemik berkategori mafia yang diduga telah dilakukan Satgasus sudah sepantasnya juga menjadi tanggungjawab mantan Kapolri Tito Karnavian dan Presiden Jokowi.
Prinsipnya, dalam tubuh Polri diduga terdapat Gank Mafia, atau “Mafia” Satgasus, yang memiliki kekuasaan yang cukup besar.
Kekuasaan ini diperoleh karena diberi kewenangan sangat besar oleh Pimpinan Polri atau bahkan Pimpinan Negara!
Bahwa jika kemudian terjadi penyalahgunaan wewenang, maka masalahnya tidak cukup hanya pembubaran.
Tetapi siapa pun pemberi wewenang, termasuk Kapolri atau Presiden, harus ikut bertanggungjawab.
Apalagi jika “manfaat” keberadaan “Mafia” Satgasus ikut pula dinikmati para penentu keberadaannya!
Untuk itu, audit menyeluruh Satgasus sejak mulai berdiri hingga saat dipimpin Sambo, oleh Auditor Independen, harus segera dilakukan.
Rakyat mengingatkan Pak Kapolri Sigit bahwa bubar saja tidak cukup! Dana APBN yang digunakan untuk kegiatan Satgasus selama ini harus dipertanggungjawabkan.
Namun yang lebih penting, peran Satgasus seperti mafia dan berbagai kejahatan dan kriminalitas yang dilakukan selama ini harus pula diusut tuntas dan diproses di pengadilan secara terbuka. Semua pihak terkait harus betanggungjawab.
Sebagai penerbit surat perintah pertama kali, kita tidak tahu apakah hingga dipimpin Ferdy Sambo, kegiatan dan sepak terjang Satgasus Merah Putih masih berkaitan erat dengan atau di bawah kendali Tito Karnavian.
Kita menuntut agar peran Tito dan pimpinan-pimpinan Polri setelah Tito dalam Satgasus dibuka secara terang benderang.
Kita juga menuntut agar semua pihak atau pejabat yang memperoleh manfaat dari berbagai kegiatan Mafia Satgasus, hingga sampai pada pemimpin tertinggi, harus dibuka kepada rakyat.
Itulah alasan utama mengapa audit Satgasus secara menyeluruh menjadi hal yang tidak bisa ditawar atau dikompromikan.
Sebab kita adalah negara hukum yang beradab, menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945 dan nilai-nilai universal kemanusiaan.
NKRI bukan negara otoriter tanpa hukum dan tanpa Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dikendalikan berdasar praktik-praktik mafia sesuai kepentingan oligarki kekuasaan.
Melalui Konsorsium 303, Satgasus Merah Putih tampaknya terlibat atau menjadi bagian dari mafia tambang, termasuk dalam aspek perizinan, ekspor, pajak dan lain-lain.
Salah satu perusahaan tambang yang bekerjasama dengan Satgasus adalah Multi Harapan Utama (MHU) yang terlibat ekspor batubara ilegal yang merugikan negara sekitar Rp 9,3 triliun.
Diduga sejumlah perusahaan lain terlibat mafia tambang yang berkolaborasi dengan Satgasus.
Karena itu rakyat menuntut agar penyelenggara negara, terutama Presiden dan DPR, segera menuntaskan kasus mafia tambang yang melibatkan Satgasus Merah Putih.
Oleh: Marwan Batubara, Presidium Front Kedaulatan Negeri (FKN).***