BISNIS NEWS – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Penetapan keempata tersangka tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo, TGB Putuskan Mundur dari Perindo
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW.”
“Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” ungkap Burhanuddin di kantornya, Selasa19 April 2022.
Burhanuddin menjelaskan, Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu! Hati-hati dan Waspada Penipuan BRImo Palsu
BRI Berhasil Cetak Laba Bersih Sebesar Rp45,36 Triliun dengan Fokus Perkuat Fundamental Kinerja
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Keempat tersangka saat ini ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*