BISNIS NEWS – Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 18 kasus terkait minyak goreng. Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah daerah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko memerinci tindakan pidana yang menyangkut minyak goreng itu.
Pertama satu kasus ditangani Polda Sumatra Selatan, terkait tempat pengemasan minyak goreng curah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian Polda Jawa Tengah ada lima kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual.”
“Atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 April 2022.
Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan dari lima kasus di Jawa Tengah, ditemukan minyak goreng palsu atau telah dioplos dengan air berwarna kuning.
Selanjutnya Polda Jawa Timur satu kasus penimbunan minyak curah dan dijual di atas harga eceran tertinggi.
Baca Juga:
CGTN AMERICA & CCTV UN: China in Springtime: China’s Development Opportunities for the World
Roborock Jadi Merek Robot Pembersih Pintar No. 1 di Dunia Menurut IDC
[MWC 2026] GSMA Luncurkan Spesifikasi Pengalaman Aplikasi “AI Calling Native”
Lalu, Polda Banten menangani tiga kasus penimbunan dan dijual tidak sesuai harga eceran tertinggi. Polda Jawa Barat menangani tiga kasus terkait penimbunan minyak goreng dan dijual ke luar daerah dengan dikemas menjadi minyak goreng curah.
Polda Bengkulu menangani dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi.
Polda Sulawesi Selatan mengungkap satu kasus menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi.
Polda Kalimantan Selatan menemukan satu kasus penimbunan minyak goreng tanpa izin resmi.
Baca Juga:
Sebagai Pelopor Ponsel AI, nubia Mengubah Interaksi Manusia-Perangkat di MWC Barcelona 2026
Kiprah GBA Selama 10 Tahun Terakhir: Persatuan, Pertumbuhan, dan Peluang Tanpa Batas
Haier Biomedical Gelar European Partner Summit di Roma, Memperkuat Strategi “In Europe, for Europe”
“Terakhir, Polda Sulawesi Tengah menemukan satu kasus penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar.”
“Pelaku diduga mendapatkan keuntungan yang besar,” tutup Perwira Menengah Divisi Humas Polri.*








