Menteri Teten Masduki dan Menteri Zulkifli Hasan Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

- Pewarta

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri). (Dok. Kemenkopukm.go.id)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri). (Dok. Kemenkopukm.go.id)

BISNISNEWS.COM – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati sejumlah langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan MenKopUKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.

Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat konferensi pers Kantor KemenKopUKM, di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Konten artikel ini dikutip dari media online Bisnispost.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Selanjutnya, bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.

“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” ucapnya.

Namun bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.

“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba.”

“Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.

Selain itu, kata MenKopUKM, diperlukan literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal.

Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut karena industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan tidak membutuhkan biaya produksi.

Senada disampaikan, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7000 ball (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar.

Dengan tegas ia menuturkan, pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.

“Yang kita berantas itu selundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas.”

“Perdagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti perdagangannya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” jelas Mendag.***

Berita Terkait

Perluas Aksesibilitas Masyarakat, DPLK BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya Melalui Digitalisasi Dana Pensiun
Hadirkan Solusi Keuangan Digital untuk Pengemudi, BRI dan Blue Bird Perkuat Kerjasama
BRI Hadirkan Solusi Eksklusif Private Signature Outlet di Surabaya, Perluas Layanan Wealth Management
Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi Raih Anugerah Green Leadership Kategori Utama
Dorong Lebih Banyak Konglomerat yang Lahir Dari Sektor Pertanian, Ini Upaya Mentan Andi Amran Sulaiman
Layanan Perbankan Optimal dan Tata Kelola yang Baik Jadi Fondasi Resiliensi Kinerja BRI
Capai 128,76 Persen dari Estimasi Tahun 2024, Kemenperin Realisasi Pendapatan Institusi Rp441,37 Miliar
Fleksibel dan Terukur, Ini Strategi BRI Jaga Pertumbuhan Bisnis di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:42 WIB

Perluas Aksesibilitas Masyarakat, DPLK BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya Melalui Digitalisasi Dana Pensiun

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:52 WIB

Hadirkan Solusi Keuangan Digital untuk Pengemudi, BRI dan Blue Bird Perkuat Kerjasama

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:00 WIB

BRI Hadirkan Solusi Eksklusif Private Signature Outlet di Surabaya, Perluas Layanan Wealth Management

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:56 WIB

Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi Raih Anugerah Green Leadership Kategori Utama

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:27 WIB

Dorong Lebih Banyak Konglomerat yang Lahir Dari Sektor Pertanian, Ini Upaya Mentan Andi Amran Sulaiman

Berita Terbaru