BISNIS NEWS – Direksi PT PGAS Solution kembali bungkam terkait kejanggalan proyek pemipaan di Balikpapan senilai hampir Rp 1,2 triliun yang diperoleh dari PT Pertagas (PT Pertamina Gas).
Konfirmasi yang diajukan Center of Energy and Resources Indonesia, hingga Jumat 19 Agustus 2022 pukul 16.59 WIB, tak dijawab.
CERI mengirimkan surat konfirmasi bernomor 15/EX/CERI/VIII/2022 itu sejak Kamis 18 Agustus 2022pagi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pertemuan Jokowi dan Prabowo, AHY Sebut Silaturahmi Antar Pemimpin Bangsa Sebagai Kegiatan yang Baik
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal tiga pertanyaan yang diajukan oleh CERI itu sangat mudah dan sederhana namun jika lebih 24 jam Direksi PGSOL tidak menjawabnya, malah bisa menimbulkan kecurigaan ada yang tidak beres, kata Yusri.
Menurut CERI, proyek tersebut berbentuk kegiatan pemipaan jalur gas dari Senipah ke Kilang Balikpapan. Total panjang pemipaan 78 km. Pipa yang dipasang berdiameter 20 inchi.
Awalnya proyek ini lahir dari rahim sinergi antara PT Kilang Pertamina International dengan PT PGN Tbk, kemudian PT PGN Tbk menunjuk PT Pertagas sebagai pelaksananya.
Baca Juga:
Jelang HUT ke-129, BRI Borong 7 Penghargaan di Ajang Top 100 CEO & The 200 Leader Future Forum 2024
“Kemudian kami memperoleh informasi bahwa dari hasil tender dilaksanakan oleh PT Pertamina Gas (Pertagas) sejak Agustus 2021,” kata Yusri.
Panitia tender telah menunjuk konsorsium PT PGAS Solution – PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai pemenang pelaksanaan pekerjaan senilai sekitar Rp 1,2 triliun itu.
Konsorsium itu telah menyisihkan konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan PT Elnusa Tbk serta Konsorsium PT Waskita Karya dengan PT Pertamina Driling Contractor.
Dilansir berbagai media baru-baru ini, telah dilakukan first welding atau pengelasan pertama untuk pekerjaan pemipaan gas tersebut pada 6 Juli 2022 di Stockyard Jalan Pulau Balang KM 13, Balikpapan.
Baca Juga:
Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Jatim, Melalui Pendampingan BRI
“Kemudian, anehnya lagi menurut informasi yang kami terima bahwa Konsorsium PGAS Solustion dan Adhi Karya telah pula menunjuk langsung Perusahaan PT Citra Panji Manunggal (CPM) sebagai sub kontraktor pelaksana, diduga tanpa melalui proses tender.”
“Jika benar tidak melalui proses tender maka di sinilah dugaan potensi hengki pengki bisa terjadi, sehingga harus menjadi atensi BPK RI, BPKP dan Aparat Penegak Hukum,” ungkap Yusri.
PT CPM lebih mampu untuk mengerjakan proyek pemipaan
Menurut Yusri, bungkamnya Direksi PT PGAS Solution terkait surat konfirmasi tersebut, bisa menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
“Apalagi yang kami ingin pastikan ke Direksi PT PGAS Solution ini adalah mengenai apakah penunjukan langsung dan berapa persen dari total volume pekerjaan tersebut.”
“Yang telah mereka serahkan ke sub kontraktor PT CPM itu harus jelas, agar tidak dipersepsikan publik apa bedanya proses ini dengan calo?” tanya Yusri.
Dikatakan Yusri, hal tersebut menjadi krusial untuk menjadi pengetahuan publik, sebab sejatinya, dengan kaliber dan reputasi PT CPM, perusahaan itu diyakini banyak kalangan bahkan lebih mampu untuk mengerjakan seluruh pekerjaan pemipaan tersebut.
“Namun kenapa mereka hanya menjadi sub kontraktor? Mengapa bukan CPM ikut diundang langsung oleh panitia tender Pertagas?”
“Jika CPM diundang, tentu Pertagas bisa mendapat harga jauh lebih murah daripada harga Konsorsium PGSOl-Adhi Karya,” ungkap Yusri.
Lebih janggal lagi, kata Yusri, semestinya melihat berbagai rekam jejak pekerjaan yang telah digarap PT CPM.
Mulai dari pekerjaan pemipaan Arun – Belawan – Sei Mangkei pada tahun 2014 sepanjang 514 KM yang telah dipercaya oleh Pertagas dan pekerjaan dari Exxon Mobil Cepu, Conoco Philips Sumarera, Medco serta pekerjaan dari Petronas di Malaysia.
Semestinya Tim Tender PT Pertamina Gas harusnya mengundang PT CPM sejak awal untuk mengikuti pemilihan peserta tender proyek pemipaan tersebut.
Sehingga, kata Yusri, patut diduga telah terjadi praktek kongkalikong sejak awal tender hingga terjadinya penunjukan subkontraktornya. Hal itulah yang harus ditelisik oleh segenap aparat penegak hukum.
“Karena ketidak efisienan yang terjadi dikelompok Anak Cucu Subholding Pertamina pada akhirnya akan ditanggung oleh rakyat dengan membeli semua produk Pertamina menjadi lebih mahal,” imbuh Yusri.
Bahkan, Majalah Gatra edisi Oktober 2020 telah pernah menurunkan laporan utamanya tentang keanehan tata cara pemilihan mitra investasi pipa Blok Rokan 25 % dari nilai USD 300 juta.
Yaitu USD 75 juta hanya mengundang PT Rukun Raharja Tbk dan PT Isa Gas saja juga menimbulkan tanda tanya besar ini skenario siapa dan menurut keterangan Suko sebagai Dirut PT PGN saat itu.
Sesungguhnya tak perlu mitra investasi itu jika timbul masalah dikemudian hari, karena duit PGN cukup kuat dan proyek inveatasi pipa minyak blok Rokan sepanjang 375 KM itu sangat bankable, kata Yusri.
Kejati DKI Geledah Kantor PGASOL
Aroma tak sedap di tubuh PT PGAS Solution (PGASOL) ternyata baru-baru ini sudah diendus penegak hukum.
Jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ternyata pada Selasa (16/8/2022) kemaren, menggeladah kantor PGASOL di di Jl KH Zainul Arifin No. 20 Jakarta Barat.
Jaksa memburu alat bukti untuk menuntaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di PGASOL. Negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 31 miliar lebih akibat proyek fiktif yang tetap dibayar PGASOL pada tahun 2018.
Kegiatan tahun 2018 itu berupa pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal yang tidak pernah diserahterimakan oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo kepada PT PGAS Solution.
Namun PT PGAS Solution tetap melakukan pembayaran kepada PT Adhidaya Nusaprima Teknindo.
“Sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo diserahkan kepada PT Taruna Aji Kharisma.”
“Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 31.724.784.300 (miliar),” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.***