Mahfud MD Ajak KPU Lakukan Banding Atas Vonis Tunda Pemilu oleh Hakim PN Jakpus

- Pewarta

Jumat, 3 Maret 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Sumbarprov.go.id)

Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Sumbarprov.go.id)

BSNISNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi perihal putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik. Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Mahfud mengajak KPU untuk melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakpus dan melawan habis-habisan. “Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ujar Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya, dikutip Jumat 3 Maret 2023. Menurutnya, jika KPU mengajukan banding, ia menyebut KPU akan menang secara hukum karena PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuh vonis. “Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ucapnya Lebih lanjut, Mahfud menilai PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Vonis tersebut kata Mahfud, bisa memancing kontroversi. “Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” jelasnya.***

Berita Terkait

Pertemuan Jokowi dan Prabowo, AHY Sebut Silaturahmi Antar Pemimpin Bangsa Sebagai Kegiatan yang Baik
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat
Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen Senilai 85,5 Triliun
Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo, TGB Putuskan Mundur dari Perindo
NasDem Tanggapi Bahlil Lahadalia Sebut Posisi Ketua MPR Hasil Pertukaran dengan Jumlah Menteri
Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto
Majelis Syuro PKS Yakin Prabowo Subianto Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN, Ini Penjelasannya
Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 14:31 WIB

Pertemuan Jokowi dan Prabowo, AHY Sebut Silaturahmi Antar Pemimpin Bangsa Sebagai Kegiatan yang Baik

Rabu, 27 November 2024 - 14:09 WIB

Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat

Senin, 25 November 2024 - 16:54 WIB

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen Senilai 85,5 Triliun

Sabtu, 2 November 2024 - 09:21 WIB

Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo, TGB Putuskan Mundur dari Perindo

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:23 WIB

NasDem Tanggapi Bahlil Lahadalia Sebut Posisi Ketua MPR Hasil Pertukaran dengan Jumlah Menteri

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:33 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Majelis Syuro PKS Yakin Prabowo Subianto Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN, Ini Penjelasannya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029

Berita Terbaru