LPSK Siap Berikan Kmpensasi Rp23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme Masa Lalu

- Pewarta

Jumat, 4 Maret 2022 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Instagram.com/@infolpsk)

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Instagram.com/@infolpsk)

BISNIS NEWS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan kompensasi Rp23,9 miliar untuk 142 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng), hari ini Jumat 4 Maret 2022

142 orang itu adalah korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri atas 45 ahli waris korban tewas, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.

“Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” terang Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kota Palu, Jumat 4 Maret 2022.

Adapun sebanyak 142 orang ini, merupakan bagian dari 357 orang KTML yang mampu diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

Sebagai informasi, total nilai kompensasi bagi 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000,00 yang telah dibayarkan.

Sementara itu, untuk dua orang lagi yang akan dibayarkan kompensasi segera dirampungkan.

Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel LPSK Siap Berikan Kmpensasi Rp23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme Masa Lalu*

Berita Terkait

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen Senilai 85,5 Triliun
Gempa Cianjur, Platform Pisodapur Sudah Dapat Diakses oleh Semua Pihak
Longsor dan Banjir di Jalan Lintas Sumatera Akibat Air Mengalir Deras dari Gunung
Asal Usul Sirimau, Nama Gunung di Maluku yang Menyimpan Tempayan yang Tak Pernah Kering
Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang Masa Jabatannya Habis pada 2023, Cek Daftar Lengkapnya
Terlibat Kasus Penggelapan Motor di Cilegon, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Seorang Selebgram Dimankan Polisi Karena Promosikan Bisnis Perjudian Online di Pemalang
Lahan Terbakar di Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah Hingga Seluas 7,5 Hektar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 16:54 WIB

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen Senilai 85,5 Triliun

Sabtu, 3 Desember 2022 - 21:44 WIB

Gempa Cianjur, Platform Pisodapur Sudah Dapat Diakses oleh Semua Pihak

Senin, 29 Agustus 2022 - 09:19 WIB

Longsor dan Banjir di Jalan Lintas Sumatera Akibat Air Mengalir Deras dari Gunung

Minggu, 28 Agustus 2022 - 17:02 WIB

Asal Usul Sirimau, Nama Gunung di Maluku yang Menyimpan Tempayan yang Tak Pernah Kering

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 07:38 WIB

Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang Masa Jabatannya Habis pada 2023, Cek Daftar Lengkapnya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:56 WIB

Terlibat Kasus Penggelapan Motor di Cilegon, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:05 WIB

Seorang Selebgram Dimankan Polisi Karena Promosikan Bisnis Perjudian Online di Pemalang

Jumat, 19 Agustus 2022 - 17:59 WIB

Lahan Terbakar di Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah Hingga Seluas 7,5 Hektar

Berita Terbaru