BISNIS NEWS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan kompensasi Rp23,9 miliar untuk 142 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng), hari ini Jumat 4 Maret 2022
142 orang itu adalah korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri atas 45 ahli waris korban tewas, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.
“Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” terang Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kota Palu, Jumat 4 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Di Hadapan Para Pimpinan Perusahaan AS – ASEAN, Prabowo Subianto Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sebanyak 142 orang ini, merupakan bagian dari 357 orang KTML yang mampu diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Sebagai informasi, total nilai kompensasi bagi 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000,00 yang telah dibayarkan.
Sementara itu, untuk dua orang lagi yang akan dibayarkan kompensasi segera dirampungkan.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Berharap Tahun 2025 Tak Impor Beras, Tren Produksi Pangan Indonesia Meningkat
Petani dan Nelayan Sekarang Lebih Semangat Usai Prabowo Subianto Hapus Utang Macet UMKM
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel LPSK Siap Berikan Kmpensasi Rp23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme Masa Lalu*