BISNSI NEWS – Bagi masyarakat DKI Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) nya bakal segera habis, hari ini Selasa 22 Maret 2022 bisa melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Adapun lokasi mobil SIM Keliling yang biasanya dioperasikan di kawasan Jakarta Pusat, ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah, Kualitas Aset Semakin Baik
Inovasi ASUS ZenBook Terbaru: Laptop Tipis dengan Fitur Lengkap untuk Semua Kebutuhan Anda
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka yang tinggal di wilayah Jakarta Barat dapat datang ke mobil SIM yang ada di Citraland Mall atau LTC Glodok.
Selanjutnya, mobil SIM Keliling terakhir terdapat di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.
Waktu pelayanan keseluruhan mobil SIM Keliling yaitu, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Terus Berinovasi Tingkatkan Layanan Perbankan, Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class
Perkuat Kolaborasi bagi Pertumbuhan Perbankan Nasional, BRI Gelar Acara Treasury Banking Summit
Selanjutnya, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.
Pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Baca Juga:
Enam Bank Asing Berikan Fasilitas Pinjaman Ke Bank BNI Sebesar USD 600 Juta
BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan, Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK
Sedangkan, warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall.
Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya akan segera habis.
Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***