BISNISNEWS.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempersiapkan program penjaminan polis (PPP) agar dapat direalisasikan paling cepat tiga tahun dari sekarang.
“Kami sudah mempersiapkan struktur organisasi di LPS sehingga ada kemungkinan itu bisa dijalankan dengan cepat.”
“Kami menargetkan itu kalau bisa tiga tahun sudah diimplementasikan jadi akan kerja lebih keras supaya tiga tahun dari sekarang program penjaminannya bisa berjalan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas Gelar Pesta Wirausaha Nasional 2025 ‘Elevate Your Journey’
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers dalam jaringan tersebut, Purbaya menuturkan program penjaminan polis tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi sehingga diharapkan ketika terjadi masalah pada perusahaan asuransi, uang nasabah akan tetap aman.
“Tentunya preminya tidak akan memberatkan nasabah. Yang jelas nanti nasabah akan lebih tenang menaruh uangnya di perusahaan asuransi dalam negeri,” ujarnya.
LPS juga sedang menyiapkan peraturan-peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) untuk menjalankan program penjaminan polis.
Baca Juga:
BRI Setor Rp10,88 Triliun Ke Negara, Bayarkan Dividen Interim Sebesar Rp20,33 Triliun
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
Program penjaminan polis akan dijalankan oleh LPS dalam 5 tahun sejak UU P2SK disahkan atau pada 2028.
Sesuai amanat UU P2SK, LPS merupakan penyelenggara program penjaminan polis yang bertugas melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta, dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan program penjaminan polis diharapkan dapat meningkatkan citra positif industri asuransi dalam negeri sehingga kepercayaan masyarakat menguat terhadap industri asuransi.
Program tersebut dapat memperdalam pasar keuangan nasional dimana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Baca Juga:
Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500
Titiek Soeharto Semprot Bulog Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500
Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Pengadilan Tipikor
“Program ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi, bukan penyelamatan perusahaan asuransi.”
“Semoga ke depan industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri,” katanya di Jakarta, Kamis (16/2).
Dalam penyelenggaraan program itu, LPS berfungsi menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.
“Penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu,” katanya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Bisnisnews.com, semoga bermanfaat.