BISNIS NEWS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM.
Oknum anggota polisi tersebut terlibat peredaran narkoba.
Menyikapi penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menelusuri terkait dugaan keterlibatan anggota lain dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Program BRI Menanam Berhasil Serap Karbon 2.987 CO2e (Kg) per Tahun dan Dorong Ekonomi Masyarakat
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu 17 Agustus 2022.
Poengky menyatakan pihaknya sangat menyayangkan atas penangkapan oknum polisi ini. Kompolnas berharap Polri bisa menangani kasus ini secara transparan.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM terlibat peredaran narkoba.”
Baca Juga:
IHSG Diproyeksikan Melemah, Target Turun ke 7.277, Investor Mulai Kurangi Risiko di Pasar Modal
“Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation,” ucapnya.
“Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera,” imbuhhnya.
Selanjutnya, Poengky menyarankan agar AKP ENM juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal Undang-Undang TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba,” ujarnya.***
Baca Juga:
Pengusaha Muda Brilian 2024, Bukti Keberpihakan BRI dalam Mengembangkan UMKM Berdaya Saing Global