Kompolnas Tanggapi Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM, Kasus Narkoba

- Pewarta

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Dok. tribratanews.sulut.polri.go.id)

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Dok. tribratanews.sulut.polri.go.id)

BISNIS NEWS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM.

Oknum anggota polisi tersebut terlibat peredaran narkoba.

Menyikapi penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menelusuri terkait dugaan keterlibatan anggota lain dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu 17 Agustus 2022.

Poengky menyatakan pihaknya sangat menyayangkan atas penangkapan oknum polisi ini. Kompolnas berharap Polri bisa menangani kasus ini secara transparan.

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM terlibat peredaran narkoba.”

“Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation,” ucapnya.

“Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera,” imbuhhnya.

Selanjutnya, Poengky menyarankan agar AKP ENM juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal Undang-Undang TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba,” ujarnya.***

Berita Terkait

KPK Dalami Investasi PT Taspen (Persero) Berbentuk Reksadana dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
4,5 Milyar Orang Tak Miliki Akses ke Sanitasi Aman, Retno Marsudi Jadi Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Urusan Air
Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto
Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba Dipresiasi Banyak Negara
BNSP Berikan Sertifikasi Kompetensi di Unhas, Dorong SDM Berdaya Saing Tinggi di Pasar Kerja Nasional dan Global
Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi, KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto
Ungkap Alasan Kenapa Bersatu dengan Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Percaya Beliau Hatinya Merah Putih
Kasus PT Timah, Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan Rp271 T
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 14:49 WIB

KPK Dalami Investasi PT Taspen (Persero) Berbentuk Reksadana dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Sabtu, 14 September 2024 - 13:08 WIB

4,5 Milyar Orang Tak Miliki Akses ke Sanitasi Aman, Retno Marsudi Jadi Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Urusan Air

Sabtu, 7 September 2024 - 15:07 WIB

Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto

Sabtu, 7 September 2024 - 11:13 WIB

Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba Dipresiasi Banyak Negara

Rabu, 4 September 2024 - 19:20 WIB

BNSP Berikan Sertifikasi Kompetensi di Unhas, Dorong SDM Berdaya Saing Tinggi di Pasar Kerja Nasional dan Global

Rabu, 4 September 2024 - 10:45 WIB

Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi, KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto

Senin, 2 September 2024 - 09:28 WIB

Ungkap Alasan Kenapa Bersatu dengan Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Percaya Beliau Hatinya Merah Putih

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:46 WIB

Kasus PT Timah, Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan Rp271 T

Berita Terbaru