KLHK Tindak Investor Tambang Timah Ilegal yang Rusak Ekosistem Mangrove dan Pesisir di Babel

- Pewarta

Rabu, 12 April 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/Ravini)

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/Ravini)

BISNISNEWS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pemodal alias cukong tambang timah ilegal yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tersangka berinisial TJC alias ABC yang berusia 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca artikel penting lainnya di media online Halloupdate.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Pada 3 Maret 2023 KLHK telah menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku lainnya.

Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37) yang menjabat sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada 13 Juni 2022.

Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gakkum KLHK, pada 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.

“Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini.”

“Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan begitu masif di Belitung Timur,” kata Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TJC memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya.”

“Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21,” kata Yazid.***

Berita Terkait

Rayap di Hunian Eksklusif Bandung: Ancaman Tersembunyi di Balik Kemewahan
Aksi Sosial The Harvest Ramadan 2026 Bagikan 800 Paket Sedekah dan Perkuat Posisi Market Leader Dessert
Salim Jaya Sentosa Group Hadirkan Solusi Layanan Terintegrasi untuk Tingkatkan Efisiensi Bisnis di Indonesia
Bank Jakarta Libatkan Persija dan Jakmania dalam Program Inklusi Keuangan di Jakarta
Atasi Masalah Makanan Tumpah Saat Pengiriman, Inovasi Kemasan Presisi Jadi Solusi Restoran
Mengapa Sekolah di Indonesia Butuh Teknologi Manajemen Transportasi Real-Time Canggih Sekarang
Perkuat Valuasi Brand Jelang 20 Tahun Berkarya, Whitecyber Amankan Legalitas Merek Nasional
Kelola Persediaan dan Stock Opname dengan Software Akuntansi Kledo

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:23 WIB

Rayap di Hunian Eksklusif Bandung: Ancaman Tersembunyi di Balik Kemewahan

Selasa, 7 April 2026 - 10:45 WIB

Aksi Sosial The Harvest Ramadan 2026 Bagikan 800 Paket Sedekah dan Perkuat Posisi Market Leader Dessert

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:48 WIB

Salim Jaya Sentosa Group Hadirkan Solusi Layanan Terintegrasi untuk Tingkatkan Efisiensi Bisnis di Indonesia

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:52 WIB

Bank Jakarta Libatkan Persija dan Jakmania dalam Program Inklusi Keuangan di Jakarta

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:22 WIB

Atasi Masalah Makanan Tumpah Saat Pengiriman, Inovasi Kemasan Presisi Jadi Solusi Restoran

Berita Terbaru

Press Release

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB