KLHK Tindak Investor Tambang Timah Ilegal yang Rusak Ekosistem Mangrove dan Pesisir di Babel

- Pewarta

Rabu, 12 April 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/Ravini)

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/Ravini)

BISNISNEWS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pemodal alias cukong tambang timah ilegal yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tersangka berinisial TJC alias ABC yang berusia 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca artikel penting lainnya di media online Halloupdate.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Pada 3 Maret 2023 KLHK telah menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku lainnya.

Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37) yang menjabat sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada 13 Juni 2022.

Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gakkum KLHK, pada 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.

“Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini.”

“Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan begitu masif di Belitung Timur,” kata Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TJC memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya.”

“Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21,” kata Yazid.***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah, Kualitas Aset Semakin Baik
Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?
Terus Berinovasi Tingkatkan Layanan Perbankan, Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class
Perkuat Kolaborasi bagi Pertumbuhan Perbankan Nasional, BRI Gelar Acara Treasury Banking Summit
BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan, Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK
Menteri Pertanian Paparkan 7 Program Prioritas pada 2025, Nomor 1 Tngkatkan Produksi Padi dan Jagung
Belajar dari Masa Lalu untuk Inovasi Masa Depan, APPRI Luncurkan Buku ‘Public Relations di Indonesia dari Masa ke Masa’
Ekbis Media Luncurkan Media Online Ekonomi dan Bisnis Prospektif.com, Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 20:08 WIB

Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah, Kualitas Aset Semakin Baik

Selasa, 12 November 2024 - 14:49 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Selasa, 12 November 2024 - 12:20 WIB

Terus Berinovasi Tingkatkan Layanan Perbankan, Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class

Senin, 11 November 2024 - 14:27 WIB

BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan, Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK

Rabu, 6 November 2024 - 14:55 WIB

Menteri Pertanian Paparkan 7 Program Prioritas pada 2025, Nomor 1 Tngkatkan Produksi Padi dan Jagung

Rabu, 6 November 2024 - 13:24 WIB

Belajar dari Masa Lalu untuk Inovasi Masa Depan, APPRI Luncurkan Buku ‘Public Relations di Indonesia dari Masa ke Masa’

Jumat, 1 November 2024 - 15:17 WIB

Ekbis Media Luncurkan Media Online Ekonomi dan Bisnis Prospektif.com, Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu! Hati-hati dan Waspada Penipuan BRImo Palsu

Berita Terbaru