BISNISNEWS.COM – Berbagai inovasi produk dan layanan perlindungan juwa terus dilakukan oleh Lembaga keuangan, maupun pelaku industri keuangan.
Hal tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah dan menyesuaikan dengan keinginan pasar.
Salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama dengan anak perusahaan BRI Life kembali menghadirkan produk asuransi terbaru, yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana “Kirana”.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif, Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri
Perkuat Komiten Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK Tentang Bahaya dan Dampak Korupsi
SCROLL TO RESUME CONTENT
Produk tersebut merupakan asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi.
Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan bahwa asuransi Kirana memasarkan produk asuransi dengan keunggulan uang pertanggungan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan.
“Selain itu, mudahnya proses akseptasi juga dilakukan dengan proses underwriting yang singkat, mudah, serta premi regular (tahunan).”
Baca Juga:
Polisi Buru Pelaku Pelaku Penusukan Terhadap Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana
Mencapai Lebih 1 Juta Agen, Ini Dampak Ekonomi dan Sosial Keberadaan AgenBRILink Milik BRI
“Di samping itu, premi tahunan yang bisa dibayarkan di muka untuk pertanggungan selama lima tahun juga terdapat potongan premi sebesar 10% yang diberikan apabila premi tahunan dibayar di muka,” ujarnya.
Adapun ketentuan pemegang polis minimal berusia 18 tahun dan usia tertanggung 18 – 60 tahun. Kemudian dengan premi yang sesuai usia masuk tertanggung, kita dapat menikmati masa asuransi selama lima tahun.
Kemudian, pemegang polis juga akan memperoleh manfaat sebesar 100% uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir.
Pemegang polis akan mendapatkan manfaat lebih apabila memilih cara pembayaran premi sekaligus yang dibayarkan dimuka (payment in advance of all premium), berupa tambahan uang pertanggungan sebesar sisa premi tahunan yang belum dijalani apabila terjadi risiko meninggal dunia.
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Tak Beri Komentar Soal Pemeriksaannya
Mengenai tata cara klaim, dapat dilakukan dengan cara menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar BRI Life, sesuai persyaratan dokumen.
Setelah BRI Life menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim, selanjutnya nasabah akan menerima konfirmasi klaim dan menerima pembayaran manfaat selama kurang lebih dalam kurun waktu 14 hari kerja.***