BISNIS NEWS – Selain memiliki berbagai dampak positif, kemajuan teknologi juga memiliki dampak meningkatnya perilaku ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar, menegaskan ujaran kebencian menjadi pintu masuk perilaku radikal dan terorisme, yang bisa merusak dan menghancurkan kehidupan dan peradaban manusia, sehingga harus dihindari masyarakat Indonesia.
“Saya minta seluruh warga masyarakat untuk benar-benar menghindari, menjauhi dan menangkal perilaku buruk tersebut,” ujar Kepala BNPT dalam keterangannya di laman resmi bnpt.go.id.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo, TGB Putuskan Mundur dari Perindo
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pencanangan Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian (International Day for Countering Hate Speech) yang diperingati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pertama kalinya pada Minggu 19 Juni 2022.
Menurut Boy Rafli, ujaran kebencian sebenarnya bukan hal baru karena unsur-unsur tersebut udah ada sejak lama di masyarakat akibat keterbatasan pemikiran atau kurangnya kemampuan untuk menjaga diri.
Seiring kemajuan teknologi komunikasi dan budaya baru medsos, ujaran kebencian dinilai bisa dilakukan dengan masif dan menyentuh masyarakat paling bawah dengan skala sangat luas.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu! Hati-hati dan Waspada Penipuan BRImo Palsu
BRI Berhasil Cetak Laba Bersih Sebesar Rp45,36 Triliun dengan Fokus Perkuat Fundamental Kinerja
“Sebuah ujaran kebencian mungkin saja tidak langsung memantik kerusuhan. Bisa tertahan karena kewaspadaan semua pihak.”
“Namun kebencian yang tercipta sangat mungkin mengendap menjadi bara api yang sewaktu-waktu, pada saat yang paling buruk, bisa memantik api dan meledakkan kerusuhan,” jelasnya.
Olah karena itu, Boy menegaskan, seharusnya tak ada toleransi untuk ujaran kebencian karena dampaknya yang dapat merusak perdamaian dan pembangunan.
Ujaran kebencian juga menjadi dasar konflik dan ketegangan serta menjadi sebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam skala luas.
Baca Juga:
Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Jadi Ajang Masuk Kancah Pasar Global!
Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara Ini Melejit!
Dia menepis kritik sebagian kalangan yang memaknai ujaran kebencian sebagai ‘istilah karet’, sebab PBB juga sudah menyepakati definisi bahwa ujaran kebencian adalah “segala jenis komunikasi dalam ucapan, tulisan atau perilaku, yang menyerang atau menggunakan bahasa yang merendahkan atau diskriminatif dengan mengacu pada seseorang atau kelompok berdasarkan siapa mereka, dengan kata lain, berdasarkan agama, etnis, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, jenis kelamin atau faktor identitas lainnya”.
“Itu definisi yang jelas dan tidak karet atau bisa dipakai semena-mena hanya untuk alasan pragmatis tertentu.”
“Bahkan Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, sampai mengatakan bahwa ujaran kebencian merupakan bahaya bagi semua orang, sehingga memeranginya pun harus menjadi tanggung jawab semua orang yang beradab,” katanya.
Boy Rafli meminta agar semua pihak, termasuk para pendidik, alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar segera mengingatkan bahaya ujaran kebencian yang dapat menghasut kekerasan, merusak kohesi sosial dan toleransi, dan menyebabkan kerugian psikologis, emosional, dan fisik bagi siapa pun yang terkena dampak.
“itu menurutnya bisa dilakukan dengan sedini mungkin menanamkan sikap toleransi, mempromosikan dialog antaragama dan antarbudaya, dalam melawan ujaran kebencian tersebut,” pungkasnya.***