BISNISNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal ini setelah menggagalkan penempatan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi.
“Itu masih dalam pendalaman masuk TPPO atau bukan.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas Gelar Pesta Wirausaha Nasional 2025 ‘Elevate Your Journey’
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetapi konteks penempatan PMI itu nonprosedural,” kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna, Jumat 16 Desember 2022 malam.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami pihak-pihak atau perusahaan yang memberangkatkan 63 PMI yang didominasi perempuan tersebut.
“Sebagian besar mereka mengatakan tidak mengenal siapa yang orangnya tetapi hanya tahu orangnya dengan modus menggunakan mata rantai terputus,” ujarnya.
Baca Juga:
BRI Setor Rp10,88 Triliun Ke Negara, Bayarkan Dividen Interim Sebesar Rp20,33 Triliun
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
Ia menjelaskan modus mata rantai terputus ini, calon PMI awalnya dijemput dari rumahnya kemudian ditampung dengan orang yang berbeda.
Selanjutnya, untuk proses pengecekan kesehatan, mengurus paspor hingga mengantar ke bandara juga dilakukan dengan orang yang berbeda.
“Mereka akan bertemu dengan orang baru untuk tahapan-tahapan PMI Nonprosedural ini,” ucapnya.
Menurutnya, untuk penempatan PMI prosedural dilakukan oleh perusahaan resmi yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500
Titiek Soeharto Semprot Bulog Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500
Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Kementerian Tenagakerjaan berhasil menggagalkan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi.
Hal itu, setelah melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis 15 Desember 2022.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Bisnisnews.com, semoga bermanfaat.