Kementerian Kominfo Tangani Sebanyak 805.923 Konten Judi Online dalam Tempo 167 Hari

- Pewarta

Kamis, 4 Januari 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kominfo Tangani Sebanyak 805.923 Konten Judi Online. (Pixabay.com/stokpic)

Kementerian Kominfo Tangani Sebanyak 805.923 Konten Judi Online. (Pixabay.com/stokpic)

BISNISNEWS.COM – Lebih dari 800 ribu konten judi online atau judi slot berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing telah diblokir

Dalam tempo 167 hari masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Budi Arie dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (2/1/2024).

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ujar Budi Arie.

Budi Arie Setiadi mengatakan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) telah menangani 805.923 konten judi online sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Kabaharkam Polri Soroti Gangguan Dunia Siber Jelang Pemilu, Tak Dapat Dipandang Sebelah Mata

Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 – 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 – 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten.

Periode 1 – 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, periode 1 – 31 Oktober 2023 sebanyak 293.665 konten.

Yang merupakan capaian tertinggi, periode 1 – 30 November sebanyak 160.503 konten, dan periode 1 – 30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Lihat juga konten video, di sini: Tiba di Pondok Pesantren Genggong, Prabowo Subianto Disambut dengan Seruan Presiden

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta.

29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X.

170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan satu di platform Snack Video.

Selain konten judi online, Menkominfo menyatakan pihaknya telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online.”

“Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” jelasnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Menurut Menkominfo, dirinya telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online.

Dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

Bahkan, dia juga telah memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1×24 jam,” tegas dia.

Langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online dinilai menunjukkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pemberantasan judi online.

“Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder,” tandas Menkominfo.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut
Pemilik Bank Centris Pertanyakan Satgas BLBI dan KNKPL Sita Rumahnya Berdasar Putusan MA ‘Aneh’
Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir
Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten
Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Presiden Prabowo Subianto: Saya Paham Praktik Akal-Akalan
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Pengadilan Tipikor
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:34 WIB

AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:43 WIB

Pemilik Bank Centris Pertanyakan Satgas BLBI dan KNKPL Sita Rumahnya Berdasar Putusan MA ‘Aneh’

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:45 WIB

Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:44 WIB

Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten

Senin, 20 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Presiden Prabowo Subianto: Saya Paham Praktik Akal-Akalan

Berita Terbaru