BISNISNEWS.COM – Kementerian BUMN belum menanggapi pertanyaan yang diajukan secara resmi oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
CERI mengajukan pertanyaan terkait dengan laporan Lembaga Pusat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (MPHI) ke KPK pada 26 Januari 2023 lalu soal kasus dugaan Tipikor SNP Finance.
Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo disebut CERI memilih bungkam dan diam seribu bahasa, padahal salah satu tugasnya adalah membina semua bank BUMN.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%
KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif
Alexandra Askandar: Pionir ESG dalam Dunia Perbankan Indonesia
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kartiko Wirjoatmodjo adalah mantan Direktur Utama Bank Mandiri, bank yang sedang disorot terkait dengan skandal keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Baca konten dengan topik ini, di sini: CERI Soroti Dugaan Skandal Kredit Bank Mandiri yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Dikutip Bisnisnews.com dari keterangan tertulis CERI sikap yang sama dilakukan juga oleh Corpoate Secretary Bank Mandiri dan mantan Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar.
Baca Juga:
Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai Best CEO, BRI Raih 3 Penghargaan dalam TOP BUMN Awards 2024
Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029
Royke Tumilar kini adalah Direktur Utama Bank BNI, saat menjadi Managing Director Treasure, Financial Institutions & Special Asset Management Bank Mandiri disebut berhubungan dengan SNP Finance.
“Pada Sabtu 11 Maret 2023) lalu, CERI sudah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi ke Royke, Kartiko dan Corsec Bank Mandiri Rudi terkait hal tersebut,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin, 13 Maret 2023.
“Apa langkah yang dilakukan Royke dan Kartiko pada waktu menjabat sebagai Dirut Bank Mandiri terkait persoalan SNP Finance ini. Namun sayang, mereka bungkam,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, ia jugs menanyakan kepada keduanya langkah-langkah yang pernah dilakukannya untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat ulah Leo Chandra dengan kedok kredit Columbia itu.
Baca Juga:
Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida, Bali
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Leo Chandra adalah pemilik Columbia Group yang didirikan pada tanggal 28 Februari 1982.
Sedagkan SNP Finance adalah perusahaan terkemuka di bidang penjualan tunai dan kredit di Indonesia, anak perusahaan Columbia Group.
Yusri lantas juga menyikapi langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang pada 9 Maret 2023 lalu sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di 12 BUMN ke Kejaksaan Agung RI.
“Mestinya kasus kredit macet di Bank Mandiri dan BNI ini juga ikut didorong oleh Erick Thohir untuk ditindaklajuti dengan serius oleh Kejaksaan Agung RI.
“Sebab potensi kerugian negara cukup besar ditotal mencapai sekitar Rp 8,1 triliun,” beber Yusri.
Apalagi, kata Yusri, Leo Chandra pun sudah dihukum pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada akhir Desember 2021 dengan hukuman 4 tahun penjara
Beserta denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Meski demikian, hingga saat ini publik tidak mengetahui apa kelanjutan atas pengungkapan kasus Leo Chandra itu.”
“Terutama pada kasus yang menimpa Bank Mandiri, padahal jelas bahwa Leo Chandra melahap uang Bank Mandiri hampir Rp 1,4 triliun,” beber Yusri.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, masalah SNP Finance sudah ramai dibicarakan publik pada medio 2018 silam.
Dilansir Cnbcindonesia.com 31 Mei 2018, kesulitan keuangan yang melilit perusahaan itu bermula dari gagal bayar (default) Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan SNP Finance pada 9 Mei dan 14 Mei 2018.
Total kewajiban bunga utang yang harus dibayar mencapai Rp 6,75 miliar dari dua seri MTN.
Menurut data dari KSEI, seluruh nilai MTN sebesar Rp 1,852 triliun dengan jatuh tempo dan seri yang berbeda. Nilai MTN yang jatuh tempo 2018 sebesar Rp725 miliar dengan 5 seri.
Sementara MTN yang jatuh tempo 2019 sebesar Rp 817 miliar dengan 10 Seri dan yang jatuh tempo 2020 sebesar Rp 310 miliar dengan 4 seri.
Semua dengan rating idA/Stable dari Pefindo, cerita kemudian berlanjut, ternyata perseroan juga seret membayar utang kepada para krediturnya.
Tak tanggung-tanggung nilai kredit SNP Finance ke 14 bank mencapai Rp 6 triliun.
Bank-bank besar ikut memberikan kredit kepada SNP Finance. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyalurkan kredit senilai Rp 1,4 triliun dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyalurkan sekitar Rp 200 miliar ke SNP Finance.
Takut masalah membesar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Pembekuan kegiatan usaha SNP Finance dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Bisnisnews.com, semoga bermanfaat.